"Kalau itu terjadi di departemen hukum akan kita berhentikan," tegas Andi Mattalatta usai acara pelantikan pejabat eselon II di Gedung Depkum HAM, Jl Rasuna Said, Jakarta, Selasa.
Dalam UU tentang Kepegawaian dijelaskan kalau seorang pegawai negeri yang telah dipidana dan berketetapan hukum tetap seharusnya dihentikan. Namun menurut Andi, di beberapa instansi hal itu tidak dilakukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengenai gaji, Andi menyarankan agar hal ini ditanyakan saja ke MenPAN karena lebih berkompeten.
(mok/nrl)











































