Menhan Relakan Petinggi TNI Diperiksa Kasus Talangsari

Menhan Relakan Petinggi TNI Diperiksa Kasus Talangsari

- detikNews
Selasa, 09 Sep 2008 16:18 WIB
Jakarta - Hasil penyelidikan Komnas HAM menyimpulkan adanya dugaan pelanggaran HAM berat dalam kasus Talangsari tahun 1989. Menhan pun tidak keberatan jika ada petinggi TNI yang diperiksa, asal undang-undang pembentukan pengadilan ad hoc sudah disahkan DPR.

"Itu juga pelakunya nanti dianggap pelaku pada waktu itu yang berlaku aktif. Kita tidak keberatan asal ada undang-undangnya. Yang dulu saya persoalkan adalah panggilan komnas HAM untuk minta keterangan," ujar Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono usai menghadiri rapat kordinasi pertahanan dan keamanan nasional di Kantor Lemhannas, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (9/9/2008).

Sementara itu Gubernur Lemhannas Muladi menjelaskan agar kasus pelanggaran HAM tidak berputar-putar tanpa penyelesaian yang jelas, Komnas HAM, Kejagung dan DPR harus duduk satu meja membahas kasus ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Harus ada rapat pleno Komnas HAM, Kejagung dan DPR. Duduk satu meja lebih bagus," jelas pakar hukum ini.

Muladi menjelaskan dalam kasus pelanggaran HAM berat harus ada pemberlakuan UU retroaktif. DPR harus memberikan rekomendasinya segera agar pemerintah bisa membuat peradilan ad hoc.

"Jadi Kejagung untuk yuridisnya dan kalau DPR lebih ke politis," jelasnya.

(rdf/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads