"Itu juga pelakunya nanti dianggap pelaku pada waktu itu yang berlaku aktif. Kita tidak keberatan asal ada undang-undangnya. Yang dulu saya persoalkan adalah panggilan komnas HAM untuk minta keterangan," ujar Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono usai menghadiri rapat kordinasi pertahanan dan keamanan nasional di Kantor Lemhannas, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (9/9/2008).
Sementara itu Gubernur Lemhannas Muladi menjelaskan agar kasus pelanggaran HAM tidak berputar-putar tanpa penyelesaian yang jelas, Komnas HAM, Kejagung dan DPR harus duduk satu meja membahas kasus ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Muladi menjelaskan dalam kasus pelanggaran HAM berat harus ada pemberlakuan UU retroaktif. DPR harus memberikan rekomendasinya segera agar pemerintah bisa membuat peradilan ad hoc.
"Jadi Kejagung untuk yuridisnya dan kalau DPR lebih ke politis," jelasnya.
(rdf/nrl)











































