"Saya rasa itu hanya ketakutan mereka saja. Kalau mereka tidak mau dipublikasikan lalu buat apa melapor. Kalau mereka berkomitmen untuk mengurangi korupsi seharusnya mau dong dipublikasikan," kata Wakil Koordinator ICW Fahmi Badoh kepada detikcom, Selasa (9/9/2008).
Menurut dia, kekayaan pejabat negara dipublikasikan karena mereka itu pejabat publik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Lalu dari mana sumber dana harta kekayaan itu. Jadi tidak hanya hitung-hitungan kasar saja," ujarnya.
Anggota DPR mempertanyakan kewenangan KPK mengumumkan harta kekayaan ke publik. Sebab berdasarkan UU 28/1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupi, kolusi dan nepotisme, KPK hanya berhak memeriksa. (aan/nrl)











































