"Diminta tergugat 1 dan tergugat 2 membayar ganti rugi sebesar Rp 50 juta," kata ketua majelis hakim Panusunan Harahap di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Gadjah Mada, Selasa (9/9/2008).
Hakim juga memutuskan tergugat 1 yakni Pemred Majalah Tempo Toriq Hadad dan tergugat 2 yakni PT Tempo Corp Intermedia Tbk agar meminta maaf melalui media majalah Tempo, harian Kompas, dan Koran Tempo sebanyak 1 halaman penuh selama 3 hari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tergugat 1 dan 2 juga harus membayar ongkos perkara sebesar Rp 581.000 secara tanggung renteng.
Kuasa hukum majalah Tempo, Hendrayana, mengatakan, pihaknya akan melakukan langkah hukum selanjutnya menanggapi keputusan hakim tersebut.
"Ini preseden sangat buruk bagi kebebasan pers," ujarnya.
Menurut Hendrayana, keputusan hakim tersebut sangat bertentangan dengan pemberantasan korupsi yang didengungkan pemerintah.
"Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai kuburan pers di Indonesia," tudingnya.
Usai mendengarkan keputusan hakim tersebut, puluhan wartawan yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Independen (AJI) memprotes keputusan itu. Mereka yang sudah sejak awal berdemo, melemparkan uang palsu berwarna biru ke atas senilai Rp 1 triliun dan Rp 300 miliar.
Majalah Tempo digugat Asian Agri Group terkait dengan pemberitaan majalah tersebut edisi 47/XXXV tanggal 15-21 Januari 2007 berjudul โAkrobat Pajak?โ.
Asian Agri menilai pemberitaan tersebut menghakimi dan mengabaikan asas praduga tak bersalah. Asian Agri menuntut majalah Tempo dan Pemred Tempo agar membayar ganti rugi material senilai Rp 500 juta dan imaterial Rp 5 miliar. (gus/nrl)











































