"Hal ini sudah diserahkan pada Badan Kehormatan. Tapi FPDIP telah lebih dulu melakukan langkah-langkah untuk menarik. Kalau memang seperti itu, tidak bisa ditindaklanjuti. Karena yang bersangkutan bukan anggota DPR lagi," ujar Ketua DPR Agung Laksono.
Agung menyampaikan hal itu di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (9/9/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya kira tidak perlu. Karena sudah ditarik partai. Maka segala hak dia di DPR sudah dicabut," kata politisi Partai Golkar ini.
Proses recall Agus Condro, imbuh Agung, sudah berjalan sebagaimana mestinya. Karena sudah menjadi hak fraksi atau partai untuk menarik anggotanya dari DPR. (nwk/iy)











































