Hal tersebut diungkapkan Menteri Dalam Negeri Mardiyanto usai bertemu dengan Presiden SBY di Istana, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa (9/9/2008).
"Saya katakan pecat memecat itu tidak ada. Bupati dan wakil bupati kan dipilih oleh rakyat," ungkap Mardiyanto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hak angket ya silakan saja. Tapi kan ya tidak harus memberhentikan. Semua harus diselesaikan dengan baik," ungkap Mardiyanto.
Demikian pula jika walikota yang bersangkutan terindikasi melakukan kesalahan. Hal itu harus dilihat secara tepat dan jelas. Jika memang yang bersangkutan melakukan tindak pidana harus diserahkan kepada kepolisian.
"Kita lihat saja letak kesalahannya di mana. Kalau dia bersalah melakukan tindak pidana ya kita serahkan kepada yang berwajib. Jadi itu semua ada aturannya," tukas Mardiyanto.
DPRD Kota Pematang Siantar memberhentikan Walikota Robert Edison Siahaan dan Wakil Walikota Imal Raya Harahap, yang terpilih dalam Pilkada Pematang Siantar untuk periode jabatan 2005-2010. Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna yang dihadiri 20 dari 30 anggota DPRD Pematang Siantar.
Pemberhentian pasangan walikota dan wakil walikota itu berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan serta korupsi. DPRD menegaskan telah mendapatkan berbagai penjelasan, keterangan serta rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD terkait masalah pengadaan barang dan jasa kegiatan perbaikan bangsal di unit kerja Rumah Sakit Umum (RSU) Pematang Siantar tahun anggaran 2005.
(anw/djo)











































