"Itu tidak ada hubungannya. Kejaksaan itu beda dengan Komisi Kejaksaan, mereka berdiri sendiri," kata Kapuspenkum Kejagung BD Nainggolan di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (9/9/2008).
Nainggolan mengatakan anggota Komjak dipilih melalui fit and proper test DPR dan dilantik presiden. Karena itu seharusnya, Achmad mengajukan pengunduran diri ke presiden.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menambahkan hubungan antara Komjak dan Kejaksaan sebatas dalam hal pengawasan. Komisi Kejaksaan mengawasi pelanggaran-pelanggaran disiplin dan etika profesi para jaksa.
"Mereka memberikan rekomendasi kepada Jaksa Agung tentang pemberian saksi-saksi bagi jaksa yang nakal," tandasnya. (irw/nrl)










































