Kejagung: Pengunduran Diri Achmad Tinggal Salah Alamat

Komisi Kejaksaan

Kejagung: Pengunduran Diri Achmad Tinggal Salah Alamat

- detikNews
Selasa, 09 Sep 2008 15:12 WIB
Kejagung: Pengunduran Diri Achmad Tinggal Salah Alamat
Jakarta - Anggota Komisi Kejaksaan (Komjak) Achmad Tinggal mengajukan pengunduran diri kepada Jaksa Agung Hendarman Supandji. Tindakan itu justru dinilai salah alamat.

"Itu tidak ada hubungannya. Kejaksaan itu beda dengan Komisi Kejaksaan, mereka berdiri sendiri," kata Kapuspenkum Kejagung BD Nainggolan di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (9/9/2008).

Nainggolan mengatakan anggota Komjak dipilih melalui fit and proper test DPR dan dilantik presiden. Karena itu seharusnya, Achmad mengajukan pengunduran diri ke presiden.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kejaksaan Agung tidak akan merespons pengunduran diri Achmad. "Kalau saya orang Kejaksaan terus mengundurkan diri ke polisi, terus apa yang bisa dilakukan polisi," alasan Nainggolan.

Dia menambahkan hubungan antara Komjak dan Kejaksaan sebatas dalam hal pengawasan. Komisi Kejaksaan mengawasi pelanggaran-pelanggaran disiplin dan etika profesi para jaksa.

"Mereka memberikan rekomendasi kepada Jaksa Agung tentang pemberian saksi-saksi bagi jaksa yang nakal," tandasnya. (irw/nrl)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini