"Dinyatakan cukup adanya bukti permulaan adanya pelanggaran HAM berat. Semua unsur-unsur pada pasal 9 UU 26 tahun 2000, sudah terpenuhi. Adanya dugaan pembunuhan, pengusiran, dan penganiayaan," ujar Wakil Ketua Bidang Eksternal Komnas HAM Hesti Armiwulan.
Hesti menyampaikan hal itu dalam jumpa pers di Komnas HAM, Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (9/9/2008). Β
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk menyelidiki kasus ini Tim Ad Hoc telah meminta keterangan dari 98 orang saksi. Rinciannya 94 saksi korban, saksi aparat sipil 1 orang, saksi dari TNI 1 orang dan dari Polri 2 orang.
Siapa yang paling bertanggung jawab dalam kasus ini?
"Ini bukan kewenangan kami dari Komnas HAM. Ini tugas dari penyidik Kejagung. Penyidiklah yang punya kewenangan untuk menentukan," jawab Hesti.
Tim Ad Hoc juga sudah menyelesaikan laporan setebal 542 halaman, yang selanjutnya akan diserahkan kepada Kejagung dalam waktu 7 hari ini untuk ditindaklanjuti.
Kasus pelanggaran HAM di Talangsari bermula dari keberadaan sebuah pengajian yang dipimpin Warsidi pada tahun 1980-an. Pengajian itu banyak mengkritik pemerintah Orde Baru yang dinilai gagal menyejahterakan rakyat.
Mereka juga mengecam asas tunggal Pancasila, yang mereka nilai sebagai biang kemelaratan rakyat Indonesia. Akibatnya, pada Selasa subuh naas 7 Februari 1989, aparat militer menyerbu pengajian Talangsari. (nwk/nrl)











































