Kasus BPPC Tommy Akan Distop, Petani Cengkeh Bisa Class Action

Kasus BPPC Tommy Akan Distop, Petani Cengkeh Bisa Class Action

- detikNews
Selasa, 09 Sep 2008 14:57 WIB
Jakarta - Jaksa akan mengusulkan penyidikan kasus Badan Penyangga dan Pemasaran Cengkeh (BPPC) dengan tersangka Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto dihentikan. Bagi masyarakat petani yang dirugikan dapat mengajukan gugatan class action terhadap Tommy.

"Kasus itu diusulkan untuk dihentikan karena unsur pidananya tidak ada. Kalau perdatanya, kalau petani cengkeh merasakan kerugian ya silakan saja class action," kata Jampidsus Marwan Effendi.

Hal ini disampaikan Marwan di Gedung Bundar Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (9/9/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dikatakan dia, Kejagung dapat mewakili masyarakat untuk menggugat Tommy. Namun, kata Marwan, harus ada kuasa yang diberikan kepada Kejagung.

"Kalau nggak ada kuasa dari masyarakat, nggak mungkin dong," ujarnya.

Kasus BPPC akan distop lantaran Tommy telah membayar ganti rugi dan bunga sebesar Rp 769 miliar. (aan/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads