"Kasus itu diusulkan untuk dihentikan karena unsur pidananya tidak ada. Kalau perdatanya, kalau petani cengkeh merasakan kerugian ya silakan saja class action," kata Jampidsus Marwan Effendi.
Hal ini disampaikan Marwan di Gedung Bundar Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (9/9/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau nggak ada kuasa dari masyarakat, nggak mungkin dong," ujarnya.
Kasus BPPC akan distop lantaran Tommy telah membayar ganti rugi dan bunga sebesar Rp 769 miliar. (aan/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini