"Saya sudah bilang kemarin di raker di DPR bahwa dia (Tommy) sudah mengembalikan utang pokok dan bunganya sehingga tim (penyidik) akan mengusulkan kepada Pak Jaksa Agung untuk dihentikan," kata Jampidsus Marwan Effendi.
Hal ini disampaikan Marwan di Gedung Bundar Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (9/9/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bukan zaman saya. Minta tanggung jawab JAM yang dulu. Mungkin dulu belum tahu kalau sudah dikembalikan," ujarnya.
Namun demikian, lanjut mantan Kajati DKI Jakarta ini, status Tommy sebagai tersangka belum dapat dicabut mengingat penghentian kasus BPPC baru akan diusulkan.
Marwan membeberkan Tommy dijerat UU No 3/1971 tentang Korupsi. Dalam UU itu disebutkan seseorang yang mengembalikan uang yang dikorupsi maka tindak pidananya terhapus.
"Ini baru diusulkan untuk dihentikan karena tidak ada unsur pidananya," kata dia.
Tommy lolos lagi dong, Pak? "Terlepas dari siapa pun kalau tidak terbukti hentikan. Kalau terbukti lanjut, kecuali kalau terbukti tetapi tidak lanjut. Nah kamu curiga sama saya ya toh," sahut Marwan. (aan/nrl)











































