Demikian aksi teatrikal 'koruptor dan tahanan' yang digelar Aliansi Pembela pasal 28 dan Koalisi Anti Penghancuran Hutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jl Gadjah Mada, Selasa (9/9/2008).
Apa yang disampaikan kelompok ini berkaitan dengan pernyataan sikap untuk memberikan dukungan kepada tempo dan pers Indonesia, sekaligus bentuk perlawanan melawan atas pihak-pihak yang mengancam kemerdekaan pers.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Memang aksi yang dilakukan di depan ruang sidang lantai dua ini menarik perhatian sejumlah pengunjung sidang. Tak pelak para pengunjung langsung berkerumun melihat aksi koruptor dan tahanan itu.
Aksi ini dilakukan selama 20 menit sekitar pukul 13.40 WIB, sebelum kemudian majelis hakim membacakan vonisnya. (ddt/ndr)











































