"Dengan tidak mengurangi rasa hormat kepada majelis hakim, kami meminta majelis hakim untuk mengubah SK Menkumham,"ujar kuasa hukum PKB Gus Dur, Aris Sugiartono dalam sidang lanjutan gugatan PKB Gus Dur di PTUN Jakarta Jalan Sentra Baru Timur, Jakarta Timur, Selasa (9/9/2008).
Desakan ini disertai argumen bahwa suhu politik makin memanas. Menurutnya, akibat SK tersebut, kader PKB Gus Dur tidak bisa mengikuti proses pencalegan di KPU untuk Pemilu 2009.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, dia menilai SK yang tidak mencantumkan Gus Dur sebagai Dewan Syuro mengakibatkan kader partai banyak tidak ikut proses demokrasi. "Jadi kami minta majelis hakim secepatnya mengubah SK tersebut," ujarnya.
Menanggapi permintaan ini, majelis hakim yang diketuai oleh Kadar Slamet mengaku tidak berwenang untuk memenuhi permintaan penggugat. "Perubahan SK adalah hak yang melekat pada diri Depkumham. Tapi kalau untuk ikut sekedar memberikan koreksi tidak apa-apa," ujarnya.
Sidang berlangsung tertib. Masa PKB yang datang hanya sekitar 20 orang. Sekitar 100 polisi dari Polres Jakarta Timur yang telah siap siaga menghadapi kemungkinan yang tidak diinginkan pun hanya berjaga-jaga saja.
(asp/gah)











































