Massa datang dengan menggunakan tiga buah bus dan puluhan sepeda motor. Setiba di Kantor KPU Kota Surakarta di Kompleks Stadion Manahan pukul 11.30 WIB, Selasa (9/9/2008), massa PKB langsung menggelar aksi dan orasi serta pembacaan pernyataan sikap.
Dalam pernyataan sikap, mereka mendesak KPU dan KPUD mentaati keputusan PTUN No 122/G/TUN/2008/PTUN Jakarta yang memerintahkan KPU dan KPUD tidak melakukan klarifikasi verifikasi terhadap PKB, mengakui keberadaan Gus Dur selaku Ketua Dewan Syuro dan serta mengembalikan alamat domisili DPP PKB ke Jl Kalibata Timur 1 No 12, Jaksel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya Hussein Syifa dan Didik Gunawan memimpin perwakilan massa menemui para anggota KPU Kota Surakarta yang langsung dipimpin ketuanya Eko Sulistyo. Sedangkan Hussein Syifa menegaskan KPU Kota Surakarta harus mengambil sikap sesuai hukum yang berlaku yaitu menghormati keputusan PTUN Jakarta tersebut.
Menyikapi aspirasi massa, Eko mengatakan akan meminta pertimbangan ke KPU Provinsi Jateng dan KPU Pusat. Namun anggota KPU Kota Surakarta, Suharsono, menegaskan KPU Kota memiliki wewenang penuh menetapkan caleg. Untuk itu dia meminta massa PKB tidak mengambil langkah kontraproduktif.
Sedangkan kepada wartawan, Ketua DPC PKB Didik Gunawan menegaskan kepengurusannya yang sah menurut hukum yaitu berdasar hasil muktamar Semarang. "Buktikan, silakan KPU Kota ini memanggil Ketua DPC PKB hasil muktamar Semarang. Lihat saja, nanti yang datang saya, Abil atau yang lainnya lagi," ujarnya.
Massa aksi yang dipimpin oleh Ketua DPC PKB Kota Surakarta Didik Gunawan dan Wakil Ketua DPW PKB Jateng Hussein Syifa tersebut mendapat perhatian tersendiri dari aparat keamanan yang telah berjaga di kantor KPU Surakarta sejak pagi. Seusai menyampaikan aspirasi mereka membubarkan diri. (mbr/djo)











































