"Saya belum baca gugatannya seperti apa," ujar Andi Mattalata ketika ditanya wartawan tentang gugatan PKB kubu Gus Dur yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin 8 September 2008 kemarin.
Andi menyampaikan hal itu usai sidang paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (9/9/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apa yang mau saya jelaskan. Saya nggak tahu dia gugat apa. Apa kesalahan saya? Apa yang saya lakukan sehingga Gus Dur menggugat saya?" kata Andi.
Andi yang juga ditanya tentang keputusan Depkum HAM yang mengakui alamat PKB di Jalan Sukabumi, Menteng, Jakarta Pusat, mengatakan bukan pemerintah yang menentukan alamat itu.
Sengketa PKB, imbuh dia, adalah sengketa kepengurusan, bukan sengketa alamat sekretariat.
Putusan Mahkamah Agung (MA) menurut dia, menetapkan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar dan Sekjen PKB Lukman Edy.
"Nggak ada urusannya sama alamat. Dia mau tinggal di dunia akhirat itu urusan dia. Nggak diatur pemerintah," tukas politisi Partai Golkar ini.
(nwk/iy)











































