Hari ini, Selasa (9/9/2008), Tengku menghadiri sidang di Pengadilan TipikorJalan Rasuna Said, Jakarta dengan agenda pembacaan duplik. Oleh jaksa, Tengku Azmun Jaafar didakwa terlibat dalam pengesahan Rencana Kerja Tahunan (RKT) untuk kegiatan penebangan kayu.
Dalam pembacaan duplik ini, hal itu dibantah kuasa hukum Tengku. "Berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, dalil penuntut umum tersebut sangat tidak benar," kata Amir Syamsuddin, pengacara Tengku, ketika membacakan duplik. Duplik setebal 22 halaman tersebut dibacakan secara bergantian oleh tim pengacara Tengku yang berjumlah 7 orang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam dupliknya tersebut, disebutkan juga kalau keadaan hutan produksi saat itu di wilayah Kab Pelalawan sudah tidak produktif lagi. "Sering terjadi pembalakan liar dan pendudukan secara sepihak oleh penduduk di sekitar kawasan hutan," kata salah seorang kuasa hukumnya.
Surat izin tersebut telah menyebabkan terjadinya penebangan hutan besar-besaran di kabupaten Pelalawan, Siak, Bengkalis, Indragiri Hilir-Hulu, Rokan Hilir dan Rokan Hulu serta beberapa daerah lain di Riau. Akibatnya, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp 1,28 triliun.
Sidang akan kembali dilanjutkan pada 16 September 2008 mendatang. "Sidang akan dilanjutkan pada selasa depan untuk mendengarkan putusan majelis hakim," kata Ketua Majelis Hakim Kresna Menon menutup persidangan. (mok/asy)











































