Bupati Pelalawan Divonis 16 September

Bupati Pelalawan Divonis 16 September

- detikNews
Selasa, 09 Sep 2008 12:34 WIB
Bupati Pelalawan Divonis 16 September
Jakarta - Di saat datang bulan Ramadan, Bupati Pelalawan Tengku Azmun Jaafar harus menghadapi proses hukum dalam kasus penebangan hutan besar-besaran di Riau. Tengku akan divonis pada 16 September 2008.

Hari ini, Selasa (9/9/2008), Tengku menghadiri sidang di Pengadilan TipikorJalan Rasuna Said, Jakarta dengan agenda pembacaan duplik. Oleh jaksa, Tengku Azmun Jaafar didakwa terlibat dalam pengesahan Rencana Kerja Tahunan (RKT) untuk kegiatan penebangan kayu.

Dalam pembacaan duplik ini, hal itu dibantah kuasa hukum Tengku. "Berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, dalil penuntut umum tersebut sangat tidak benar," kata Amir Syamsuddin, pengacara Tengku, ketika membacakan duplik. Duplik setebal 22 halaman tersebut dibacakan secara bergantian oleh tim pengacara Tengku yang berjumlah 7 orang.

Dalam persidangan sebelumnya, berdasarkan keterangan saksi-saksi yakni Hambali, Budi Surlani, Sudiro, Asral Rachman, dan Syuhada terungkap bahwa proses pengesahan surat keputusan RKT didasarkan pada adanya izin lahan berupa Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Hutan Tanaman (IUPHHK-KT) dan Laporan Hasil Crusing (LHC) yang pengesahannya ditandatangani oleh Tengku. Namun menurut kuasa hukumnya, Tengku tidak pernah memerintahkan Budi dan Hambali untuk mengurus pengesahan RKT tahun 2005 untuk PT Madukoro dan CV Harapan Jaya.

Dalam dupliknya tersebut, disebutkan juga kalau keadaan hutan produksi saat itu di wilayah Kab Pelalawan sudah tidak produktif lagi. "Sering terjadi pembalakan liar dan pendudukan secara sepihak oleh penduduk di sekitar kawasan hutan," kata salah seorang kuasa hukumnya.

Surat izin tersebut telah menyebabkan terjadinya penebangan hutan besar-besaran di kabupaten Pelalawan, Siak, Bengkalis, Indragiri Hilir-Hulu, Rokan Hilir dan Rokan Hulu serta beberapa daerah lain di Riau. Akibatnya, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp 1,28 triliun.

Sidang akan kembali dilanjutkan pada 16 September 2008 mendatang. "Sidang akan dilanjutkan pada selasa depan untuk mendengarkan putusan majelis hakim," kata Ketua Majelis Hakim Kresna Menon menutup persidangan. (mok/asy)


Berita Terkait