"Menjadi aneh kalau Gus Dur ngomong seperti itu (menggugat). Tetapi kita layani gugatan itu secara hukum," ujar anggota KPU I Gusti Putu Artha saat ditemui di kantornya Jl Imam Bonjol, Jakarta, Selasa (9/9/2009).
Menurut Putu Artha, sikap KPU hanya mengakui kepemimpinan Muhaimin Iskandar. Masalah pemindahan kantor DPP PKB dari Kalibata ke Menteng, hal itu merupakan masalah internal PKB bukan KPU.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengenai permintaan PKB agar menghormati keputusan sela PTUN terkait penundaan verifikasi PKB, hal itu tidak mempengarui KPU.
"Sikap KPU sudah jelas. KPU siap melayani gugatan Gus Dur. Caleg kan masih diterima. Siapa tahu dia menang," imbuhnya.
DPP PKB kubu Gus Dur melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Senin kemarin. Gugatan itu bernomor 313/FDTG/2008/PNJKPST. Mereka yang tergugat yakni Presiden SBY, Muhaimin Iskandar, Lukman Edy, Andi Matalatta, dan KPU.
"Selama ini Muhaimin Iskandar dan Lukman Edy tidak pernah melibatkan Gus Dur dalam seluruh kegiatan ke luar PKB," alasan Yenny Wahid, Sekjen PKB Gus Dur. (gus/nrl)











































