KPU Siap Layani Gugatan Gus Dur

KPU Siap Layani Gugatan Gus Dur

- detikNews
Selasa, 09 Sep 2008 12:26 WIB
KPU Siap Layani Gugatan Gus Dur
Jakarta - DPP PKB kubu Gus Dur melayangkan gugatan terhadap KPU ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. KPU pun siap melayani gugatan tersebut melalui proses hukum.

"Menjadi aneh kalau Gus Dur ngomong seperti itu (menggugat). Tetapi kita layani gugatan itu secara hukum," ujar anggota KPU I Gusti Putu Artha saat ditemui di kantornya Jl Imam Bonjol, Jakarta, Selasa (9/9/2009).

Menurut Putu Artha, sikap KPU hanya mengakui kepemimpinan Muhaimin Iskandar. Masalah pemindahan kantor DPP PKB dari Kalibata ke Menteng, hal itu merupakan masalah internal PKB bukan KPU.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"KPU nggak ikut campur soal anggaran dan peraturan suatu partai. Nanti kalau masuk, berarti KPU masuk ranah politik," katanya.

Mengenai permintaan PKB agar menghormati keputusan sela PTUN terkait penundaan verifikasi PKB, hal itu tidak mempengarui KPU.

"Sikap KPU sudah jelas. KPU siap melayani gugatan Gus Dur. Caleg kan masih diterima. Siapa tahu dia menang," imbuhnya.

DPP PKB kubu Gus Dur melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Senin kemarin. Gugatan itu bernomor 313/FDTG/2008/PNJKPST. Mereka yang tergugat yakni Presiden SBY, Muhaimin Iskandar, Lukman Edy, Andi Matalatta, dan KPU.

"Selama ini Muhaimin Iskandar dan Lukman Edy tidak pernah melibatkan Gus Dur dalam seluruh kegiatan ke luar PKB," alasan Yenny Wahid, Sekjen PKB Gus Dur. (gus/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads