Hamka Diizinkan Jenguk Ibunda, Anthony Boleh Berobat

Hamka Diizinkan Jenguk Ibunda, Anthony Boleh Berobat

- detikNews
Selasa, 09 Sep 2008 12:11 WIB
Hamka Diizinkan Jenguk Ibunda, Anthony Boleh Berobat
Jakarta - Terdakwa kasus aliran dana BI Hamka Yandhu memohon supaya dirinya diperbolehkan untuk menjenguk ibunya yang sedang sakit. Majelis hakim Pengadilan Tipikor pun mengabulkan permohonannya. Hakim juga mengabulkan terdakwa Anthony Zeidra Abidin untuk berobat.

"Majelis hakim mengabulkan permohonan terdakwa I (Hamka) untuk mengunjungi ibunya," jelas Ketua Majelis Hakim Masrurdin Chaniago di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (9/9/2008).

Dalam persidangan tersebut, Hamka mengaku ibunya saat ini tengah terserang stroke. Meski begitu, ibudanya tidak dirawat di RS, namun dirawat di rumahnya di Depok.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setali tiga uang dengan Hamka, Majelis juga mengabulkan permohonan Anthony Zeidra Abidin yang meminta izin berobat. Menurut penasihat hukum Anthony, Maqdir Ismail, kliennya mengidap penyakit jantung sehingga harus menjalani pemeriksaan rutin. Namun untuk Anthony, hakim memberi syarat kalau politisi Golkar ini terlebih dahulu harus melengkapi catatan kesehatannya.

Sedangkan permintaan membuka pemblokiran rekening Antony untuk kepentingan keluarganya, majelis hakim kembali tidak dapat mengabulkannya. Padahal hampir di setiap persidangan, Antonhy selalu mengajukan permohonan ini. "Karenanya, belum dapat majelis pertimbangkan," tegas Masrurdin. (mok/asy)


Berita Terkait