"Majelis hakim mengabulkan permohonan terdakwa I (Hamka) untuk mengunjungi ibunya," jelas Ketua Majelis Hakim Masrurdin Chaniago di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (9/9/2008).
Dalam persidangan tersebut, Hamka mengaku ibunya saat ini tengah terserang stroke. Meski begitu, ibudanya tidak dirawat di RS, namun dirawat di rumahnya di Depok.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan permintaan membuka pemblokiran rekening Antony untuk kepentingan keluarganya, majelis hakim kembali tidak dapat mengabulkannya. Padahal hampir di setiap persidangan, Antonhy selalu mengajukan permohonan ini. "Karenanya, belum dapat majelis pertimbangkan," tegas Masrurdin. (mok/asy)










































