"Pertama kita amankan tempat itu, kemudian kita akan melakukan penyelidikan tanah itu," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat Kompol Suyudi Arlo Seto kepada detikcom, Selasa (9/9/2008).
Menurut Suyudi, kedua kelompok tersebut mengaku pemilik yang sah tanah seluas 15 hektar tersebut. Mereka masing-masing menyatakan mempunyai kekuatan hukum atas tanah itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hingga saat ini belum ada saksi yang dipanggil polisi terkait dengan kasus tersebut.
Tidak ada kerusakan atau bentrokan yang terjadi akibat sengketa tanah tesebut.
"Nanti kita lihat kalau memang dibutuhkan akan kita panggil,"katanya.
Sengketa tanah itu, sempat membuat jalan di sekitar daerah itu ditutup. Ribuan orang saat ini masih berada di lahan kosong di pinggir jalan tol Kebon Jeruk. Massa pertama yang sudah stand by sejak semalam bertahan di lahan kosong yang menjadi rebutan. Sedangkan kubu kedua yang tiba pukul 04.00 WIB bertahan di kuburan. Kubu ini kelompok Herkules.
"Kami dapat instruksi dari Yayasan Bima Sakti untuk menduduki tanah ini. Ini soal sengketa ahli waris, rencananya akan ada eksekusi dari pengadilan," kata seorang anggota Badan Pembinaan Potensi Keluarga Besar Banten (BPPKB) Asep Lodaya, yang berjaga di lahan kosong. (nal/nrl)











































