Panggang Bayinya di Microwave, Wanita AS Dibui Seumur Hidup

Panggang Bayinya di Microwave, Wanita AS Dibui Seumur Hidup

- detikNews
Selasa, 09 Sep 2008 11:55 WIB
Panggang Bayinya di Microwave, Wanita AS Dibui Seumur Hidup
Ohio - Seorang wanita berusia 28 tahun divonis penjara seumur hidup atas dakwaan membunuh bayinya. Wanita tersebut membunuh bayinya dengan memanggangnya dalam microwave!

Perbuatan keji itu dilakukan China Arnold asal Ohio, AS. "Tak ada kata yang bisa menggambarkan kekejaman keji ini," kata Hakim Mary Wiseman saat membacakan putusan pengadilan.

"Perbuatan ini mengejutkan dan dan benar-benar mengerikan bagi masyarakat beradab," imbuh hakim seperti dilansir News.com.au, Selasa (9/9/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun Arnold menyatakan tak bersalah. "Saya tak bersalah atas dakwaan ini," kata wanita AS itu dalam statemen yang dibacakan pengacaranya, Jon Paul Rion.

Rion bersikeras Arnold sangat menyayangi bayinya. Menurutnya, kliennya itu menyesal telah mabuk di malam kematian bayinya sehingga dia tak bisa mengingat sedikit pun tentang apa yang telah terjadi.

Arnold didakwa membunuh Paris Talley, bayi laki-lakinya yang baru berumur 1 bulan. Perbuatan itu dilakukan Arnold pada 2005 lalu.

Menurut tim penuntut, terdakwa sengaja memasukkan bayinya ke microwave setelah bertengkar dengan kekasihnya. Pasangan tersebut adu mulut soal apakah kekasih Arnold itu adalah ayah biologis sang bayi.

(ita/iy)


Berita Terkait