"Menyatakan surat dakwaan penuntut umum adalah sah menurut hukum dan menyatakan eksepsi yang diajukan penasihat hukum ditolak, dan hal-hal yang mengenai keberatan perkara akan menjadi pertimbangan," kata ketua majelis hakim Suharto membacakan putusan sela di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Selasa (9/9/2008).
Selanjutnya sidang pembunuhan Munir akan dilanjutkan 16 September 2008 dengan agenda pemeriksaan saksi. Total ada 19 orang saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan. Mereka akan dihadirkan secara bergantian.
Persidangan ini dijaga sekitar 150 orang polisi. Mereka tampak memenuhi halaman dan ruangan sidang di PN Jaksel. Pengunjung yang hendak masuk PN Jaksel harus menjalani pemeriksaan. Lalu-lintas di Jalan Ampera Raya sempat tersendat karena mobil-mobil pengangkut pasukan yang diparkir di depan PN Jaksel. (nal/nwk)











































