"Materi itu lebih banyak ungkapan perasaan dari penasihat hukum saja," kata JPU Kemas Roni saat membacakan tanggapan JPU terhadap keberatan Antony dalam persidangan kasus aliran dana BI di Pengadilan Tipikor, Kuningan, Jaksel, Selasa (9/9/2008).
Dalam persidangan yang dipimpin oleh hakim Masrurdin Chaniago ini,Β JPU menyatakan, haruslah melalui serangkaian pembuktian untuk membuktikan keterlibatan pihak-pihak yang dimaksud.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami berpendapat keberatan mengenai jumlah yang diterima sudah masuk dalam pokok materi yang akan dibuktikan dalam persidangan," jelas Kemas.
Untuk itu JPU menolak seluruh keberatan yang diajukan oleh Antony kecuali pengakuannya yang berkaitan dengan penerimaan uang. Sidang terdakwa Hamka Yandhu dan Antony akan dilanjutkan pada tanggal 16 September 2008 mendatang.
(mok/nrl)











































