Jaksa Tolak Keberatan Antony

Sidang Aliran Dana BI

Jaksa Tolak Keberatan Antony

- detikNews
Selasa, 09 Sep 2008 10:34 WIB
Jakarta - Antony Zeidra Abidin meminta supaya Ketua BPK Anwar Nasution yang mengetahui aliran dana BI sebesar Rp 100 miliar ikut diperiksa. Namun permintaan Antony ini dipandang jaksa penuntut umum (JPU) hanya sebagai ungkapan perasaan saja.

"Materi itu lebih banyak ungkapan perasaan dari penasihat hukum saja," kata JPU Kemas Roni saat membacakan tanggapan JPU terhadap keberatan Antony dalam persidangan kasus aliran dana BI di Pengadilan Tipikor, Kuningan, Jaksel, Selasa (9/9/2008).

Dalam persidangan yang dipimpin oleh hakim Masrurdin Chaniago ini,Β  JPU menyatakan, haruslah melalui serangkaian pembuktian untuk membuktikan keterlibatan pihak-pihak yang dimaksud.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

JPU juga menolak keberatan penasihat hukum Antony yang mengatakan kalau kliennya hanya menerima uang sebesar Rp 24 miliar, bukan Rp 31,5 miliar seperti yang ada dalam dakwaan JPU.

"Kami berpendapat keberatan mengenai jumlah yang diterima sudah masuk dalam pokok materi yang akan dibuktikan dalam persidangan," jelas Kemas.

Untuk itu JPU menolak seluruh keberatan yang diajukan oleh Antony kecuali pengakuannya yang berkaitan dengan penerimaan uang. Sidang terdakwa Hamka Yandhu dan Antony akan dilanjutkan pada tanggal 16 September 2008 mendatang.

(mok/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads