"Saya belum tahu sudah dilaporkan atau belum. Saya akan cek ke bagian LHKPN. Tetapi KPK mengapresiasi niat Wapres Jusuf Kalla (untuk melaporkan). Itu bisa menjadi contoh bagi masyarakat," kata Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan M Jasin pada detikcom, Selasa (9/9/2008).
Menurut dia, JK punya waktu sebulan untuk melaporkan gratifikasi tersebut. "Jika sudah dilaporkan, kita kaji apakah gratifikasi ada hubungannya atau tidak dengan jabatan, atau ada atau tidak konflik interestnya," papar Jasin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Misalnya, dulu Mendiknas Bambang Soedibyo melaporkan mendapat hadiah mobil dari sebuah bank. Setelah kita kaji tidak ada hubungan dengan jabatannya. Jadi mobil itu dikembalikan kepadanya," kata Jasin.
Namun, lanjut dia, apabila pemberian mobil ini ada hubungan dengan jabatannya maka akan menjadi aset negara. "Bisa juga digunakan untuk keperluan kantor," ujarnya.
Jasin menambahkan si penerima gratifikasi bisa dikenai sanksi jika tidak melaporkan ke KPK. "Sanksinya ya sesuai pasal 12 B UU 20/2001," kata Jasin.
Mobil Toyota Prius Hybrid pemberian PT Toyota Astra seharga lebih Rp 500 juta nangkring di Istana Wapres pada Senin 8 September 2008. JK sebelumnya berjanji akan melaporkan penerimaan mobil itu ke KPK.
Menurut salah satu staf yang enggan disebut namanya, mobil itu tidak akan dipakai oleh Kalla. "Ini diberikan ke Setwapres, tapi belum tahu siapa yang akan pakai," katanya. (aan/nrl)











































