"Jadwalnya memang ada. Tapi belum tahu datang apa tidak," ujar salah satu sumber di Kejagung saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (9/9/2008).
Sementara Jampidsus Kejagung Marwan Effendi mengaku belum tahu perihal pemeriksaan Paloh. Namun, dia mengatakan nama Paloh memang tertera dalam daftar saksi kasus kredit macet senilai Rp 160 miliar itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menjelaskan Susanto Liem adalah paman dari Eddyson, petinggi CGN yang menjadi salah satu terpidana kasus kredit macet itu.
Dalam persidangan, imbuhnya, Eddyson mengaku kredit yang diajukannya itu atas suruhan Susanto. Kemudian Susanto yang juga pemilik PT Domba Mas itu dijadikan tersangka oleh Kejagung.
Berkas perkaranya akan masuk dalam tahap penuntutan dalam waktu dekat.
"Ini sudah mau naik ke penuntutan. Tapi orangnya tidak tahu di mana. Nah kita nanti menginginkan sidang in absentia," jelas dia.
Untuk itu, diperlukan keterangan saksi-saksi yang akan menguatkan dakwaan.
Kredit macet itu oleh Eddyson dibelikan Hotel Tiara di Medan dari tangan Surya Paloh. Paloh sebelumnya membeli hotel itu dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) senilai Rp 97,8 miliar.
Eddyson divonis 8 tahun penjara atas keputusan Mahkamah Agung (MA). Selain Eddyson, terpidana lain kasus ini adalah Diman Ponijan dan Saiful Anwar yang divonis 8 tahun penjara.
Eddyson dan Diman kini mendekam di LP Cipinang, sedangkan Saiful tidak diketahui keberadaannya. (nwk/nrl)










































