"Sesuai jadwal semula tanggal 14 September 2008. Namun entah apa sedang dikejar harimau sehingga KPUD mempercepat menjadi tanggal 9 September pukul 08.00 WIB pagi. Padahal tidak ada sesuatu yang penting atau bersifat darurat. Ada apa denganmu KPUD Sumsel?" kata Ketua Tim Sukses Sohe, Ibnu Hajjar Dewantara, saat menggelar jumpa pers di Posko Tim Sohe, Bukitbesar, Palembang, Senin (08/09/2008).
Jumpa pers dihadiri para pendukung tim Sohe seperti Darmadi Jufri, Agus Sutikno, R Hariono, Hj Munadjiah, dan tim advokasi Sohe seperti Hafis F, SH, Hariyanto SH, dan beberapa pengacara serta puluhan anggota tim sukses Sohe.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penolakan percepatan waktu pengumuman ini, menurut Ibnu, didasari beberapa hal. Di antaranya adalah ditemukannya kasus hukum yang harus diselesaikan, yakni selisih perhitungan suara antara PPK dengan saksi di lapangan yang terjadi di Bayunglincir, Kabupaten Musi Banyuasin. Kasus lain yaitu adanya hak pemilih yang digantikan oleh orang lain.
"Tim Sohe sebetulnya bukan minta tambahan waktu tapi dalam kurun waktu yang ada sampai tanggal 14 September 2008, selesaikan dulu permasalahan yang kami laporkan. Hormati dong hak-hak kita selalu warga negara yang menjunjung demokrasi ini. Untuk apa ada tim di KPUD itu kalau klarifikasi kami tidak digubris, malah ditabrak dengan mempercepat proses pengumuman?" kata Ibnu.
Ibnu mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan permintaan agar KPUD tetap pada jadwal semua, yaitu 14 September 2008. Namun tiba-tiba mereka menerima pemberitahuan dari KPUD bahwa jadwal pengumuman dimajukan menjadi 9 September 2008. (tw/sho)











































