Pertemuan berlangsung Senin (8/9/2008) di Kantor Gubernur Sumut, Jl Diponegoro, Medan. Para anggota dewan yang diwakili Ketua DPRD Lingga Napitupulu beserta para Ketua Fraksi lainnya menyampaikan hasil hak angket dewan yang memutuskan pemberhentian Robert Edison Siahaan dan Imal Raya Harahap selaku pejabat Walikota dan Wakil Walikota Pematang Siantar.
Dalam penjelasannya di hadapan gubernur, juru bicara para anggota dewan tersebut, Maruli Silitonga, berharap gubernur dapat secepatnya merekomendasikan keputusan mereka kepada Menteri Dalam Negeri. Hal itu perlu dilakukan agar Mendagri secepatnya menetapkan keputusan yang disimpulkan dalam pengambilan hak angket tersebut. Tak lupa mereka juga meminta agar pelaksana tugas Walikota Pematang Siantar ditunjuk secepatnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menanggapi permintaan rombongan anggota dewan itu, gubernur Sumut Syamsul Arifin meminta agar kondisi yang kondusif tetap terus dijaga.
"Yang bersalah sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan akan mempertanggujawabkan kesalahan tersebut. Yang penting semua pihak termasuk anggota DPRD dan aparat birokrasi di Pematang Siantar bisa memberi contoh untuk menjaga dan memepertahankan Siantar sebagai daerah yang kondusif," katanya.
Selain itu Syamsul menyatakan, pihaknya akan meluruskan mekanisme dan peraturan yang ada. Hasil temuan dari tim juga akan dibahas dan selanjutnya dilaporkan kepada Mendagri dengan memberikan catatan-catatan.
Sebelumnya para anggota dewan ini sempat emosi setelah niat mereka untuk bertemu langsung dengan Gubernur Syamsul Arifin terhalang. Mereka hanya akan ditemui oleh pejabat Asisten Pemerintahan dan Kepala Badan Informasi dan Komunikasi. Setelah terjadi perdebatan dan mengancam akan membatalkan pertemuan, akhirnya kedatangan mereka diterima secara langsung oleh gubernur.
Seperti diberitakan sebelumnya, pemberhentian kedua pejabat tersebut dilakukan melalui sidang paripurna DPRD Pematang Siantar pada Jumat (5/9/2008). Alasan utama pemberhentian itu adalah karena keduanya tersangkut masalah pengadaan barang dan jasa kegiatan perbaikan bangsal di unit kerja Rumah Sakit Umum (RSU) Pematang Siantar tahun anggaran 2005. Pengadaan barang itu diduga menyebabkan negara dirugikan sebanyak Rp 381.440.000,-. (rul/sho)











































