"Saya berharap Jaksa Agung memberi kepastian kapan selesainya. Jangan kemudian menyampaikan, 'Tunggu, proses ini sedang diperiksa'," ujar anggota FPKS Nasir Djamil dalam Rapat Kerja Komisi III DPR dengan Kejagung di Gedung DPR, Senayan, Jakarta (8/9/2008).
"Kapan? Apakah tahun depan, atau tahun depannya lagi. Karena mata publik tertuju ke sana (Kejagung)," imbuh Nasir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa Urip Tri Gunawan tertangkap tangan KPK dengan karena menerima suap dari Artalyta Suryani sebesar Rp 6 miliar. Suap itu diberikan terkait penyelidikan kasus BLBI Sjamsul Nursalim yang diketuai Urip.
Pada Kamis 4 September 2008 yang lalu, Majelis Hakim Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis 20 tahun penjara bagi Urip. Dan denda Rp 500 juta. Ini merupakan vonis paling tinggi dalam sejarah PN Tipikor. Sedangkan Artalyta alias Ayin divonis 5 tahun penjara.
Urip langsung diberhentikan sementara sebagai PNS empat hari setelah ditangkap tangan oleh KPK di kediaman Sjamsul. Berikutnya sejumlah petinggi Kejagung ikut dicopot, yakni Jampidsus Kemas Yahya Rahman, Dirdik Muhammad Salim, dan Jamdatun Untung Udji Santoso. Untung dicopot lantaran diketahui menjalin hubungan telepon dengan Ayin di detik-detik tertangkapnya Urip.
(irw/sho)










































