Berkaitan dengan adanya advertorial di Harian Kompas tanggal 3 September 2008 halaman 27 dari Pusat Komunikasi Departemen Kesehatan termasuk wawancara dengan Menteri Kesehatan, perihal “Jamkesmas Menjamin Hak Rakyat untuk Hidup Sehat” yang disebut sebagai terobosan yang revolusioner dalam 63 tahun sejarah Kemerdekaan Republik Indonesia, termuat berita yang mengarah pada tuduhan “PT Askes (Persero) selaku pengelola program Askeskin sejak tahun 2005 sampai dengan tahun 2007” rawan korupsi, pembayaran lama & tidak akuntabel dan Good Governance nya dipertanyakan, maka sangat perlu kami tanggapi dan memberi penjelasan khususnya kepada pihak-pihak yang kurang memahami tentang mekanisme asuransi agar menjadi lebih paham.
PT Askes Tidak Korupsi
PT Askes (Persero) selaku Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang 100% sahamnya dimiliki oleh Pemerintah telah melaksanakan program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan sejak 40 tahun yang lalu. Sebagai badan yang ditugaskan untuk mengelola resiko pesertanya maka wajib dalam melaksanakan tugasnya untuk mengutamakan kehati-hatian (prudent) agar dapat mewujudkan kinerja yang optimal bagi peserta, mitra kerja dan juga Pemerintah sebagai pemegang saham.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di dalam menjalankan tugasnya PT Askes (Persero) selaku Badan Usaha Milik Negara setiap tahunnya di audit oleh auditor internal maupun auditor eksternal. Selama 16 tahun berturut-turut, sejak tahun buku 1991 PT Askes (Persero) selalu mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang berarti bahwa PT Askes (Persero) selalu patuh dan compliance terhadap Standar Akutansi Keuangan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Termasuk juga dalam pengelolaan program Askeskin sejak tahun 2005 sampai dengan tahun 2007, telah dilakukan audit oleh BPK, BPKP dan Inspektorat Jendral Departemen Kesehatan. Dari hasil audit tersebut, tidak ditemukan satupun indikasi penyelewengan/korupsi terhadap dana Askeskin di PT Askes (Persero).
Good Corporate Governance Telah diimplementasikan PT Askes (Persero)
Sejalan dengan opini auditor eksternal sebagaimana dijelaskan di atas (WTP), PT Askes (Persero) dalam menyelenggarakan programnya telah menganut dan menerapkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan telah dilakukan audit oleh pihak eksternal, dalam hal ini BPKP dengan hasil “baik”. Kami tidak memahami apa yang dimaksud dengan Good Governance yang dipertanyakan oleh Pusat Komunikasi Departemen Kesehatan.
Pelaksanaan program Askeskin merupakan penugasan dari Pemerintah berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI nomor 1241/Menkes/SK/XI/2004 kepada PT Askes (Persero) sebagai Badan Usaha Milik Negara. Pengelolaan program Askeskin didasarkan pada konsep asuransi kesehatan sosial.
Dalam pengelolaan asuransi kesehatan sosial yang menganut managed care system akan terdapat tiga pihak terkait atau tri-partid yaitu peserta, provider terseleksi dan pengelola asuransi. Peran Pemerintah dalam asuransi kesehatan sosial adalah sebagai regulator bukan sebagai operator. Asuransi pada prinsipnya adalah pengalihan resiko dari peserta kepada perusahaan asuransi (asuradur), dimana dalam pelaksanaannya asuradur mengelola secara prudent resiko yang dialihkan tersebut melalui manajemen kepesertaan, manajemen pelayanan dan manajemen keuangan.
PT Askes (Persero) telah mempunyai struktur organisasi dan proses bisnis yang efektif dan efisien dalam mendukung aspek-aspek manajemen tersebut, sehingga menghasilkan pengelolaan asuransi yang transparan dan akuntabel. Pelaksanaan verifikasi dan pembayaran klaim yang dilakukan oleh PT Askes (Persero) bukan merupakan fungsi ganda yang menimbulkan conflict of interest, melainkan sebagai bagian dari fungsi asuradur (penyelenggara asuransi) dan merupakan salah satu upaya untuk kendali mutu dan kendali biaya yang selanjutnya dipertanggungjawabkan kepada pemegang saham atau pemberi penugasan.
Dalam aspek manajemen keuangan program Askeskin, untuk mewujudkan akuntabilitas dan transparansi, maka seluruh dana program Askeskin ditempatkan pada salah satu Bank Pemerintah dan dikelola dengan menggunakan Cash Management System (CMS) sehingga dapat dipantau setiap saat oleh siapapun. Melalui CMS tersebut maka transfer dana langsung dari Kantor Pusat ke Kantor Cabang dimana Kantor Regional berperan sebagai koordinator dan pengawas yang dapat melakukan relokasi dana antar Kantor Cabang sesuai kebutuhan. Pembayaran klaim dilakukan oleh Kantor Cabang kepada Provider segera setelah klaim selesai diverifikasi dengan mengacu kepada standar pelayanan non medik PT Askes (Persero). Dengan demikian pengelolaan program Askeskin oleh PT Askes (Persero) telah diterapkan dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG).
Keterlambatan Pembayaran Klaim Bukan Kesalahan PT Askes (Persero)
Penugasan program Askeskin kepada PT Askes (Persero) selain ditetapkan dengan Surat Keputusan Menteri Kesehatan juga ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama yang dibuat antara Direktur Utama PT Askes (Persero) dengan Menteri Kesehatan Republik Indonesia.
Pada tahun 2007, dalam Perjanjian Kerja Sama nomor 1236/Menkes/XII/2007 dan nomor 362/KTR/1207 ditegaskan bahwa resiko pembiayaan kesehatan bagi masyarakat miskin menjadi tanggung jawab Pemerintah. Hal ini secara jelas tercantum pada klausul pasal 5 angka 9 Perjanjian Kerja Sama tersebut yang berbunyi “apabila pada masa perjanjian ini, terjadi kekurangan dana akan dilakukan audit oleh Aparat Pengawas Fungsional Pemerintah yang ditunjuk oleh PIHAK PERTAMA (dalam hal ini Menteri Kesehatan)” dan pasal 5 angka 10 yang berbunyi “jika hasil audit sebagaimana angka 9 di atas terjadi kekurangan dana akibat peningkatan biaya pelayanan kesehatan langsung, maka kekurangan dana tersebut ditanggung oleh PIHAK PERTAMA. Apabila terjadi kekurangan dana akibat peningkatan biaya pelayanan kesehatan langsung karena kesalahan manajemen PIHAK KEDUA, menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA”.
Pada awal program (tahun 2005), PT Askes (Persero) mengajukan premi sebesar Rp. 9.500,- per jiwa per bulan berdasarkan perhitungan aktuarial, namun Menteri Kesehatan menetapkan bahwa dana yang tersedia hanya sebesar Rp. 5.000,- per jiwa per bulan. Pada saat pembahasan Perjanjian Kerjasama tahun 2007, PT Askes (Persero) telah mengingatkan bahwa alokasi dana untuk pembayaran pelayanan kesehatan di Rumah Sakit untuk tahun 2007 sebesar Rp.1.8 Triliun tidak akan mencukupi kebutuhan pembayaran klaim Rumah Sakit. Prediksi tersebut menjadi kenyataan bahwa dana sebesar Rp.1.8 Triliun tersebut hanya mampu membiayai pelayanan kesehatan di Rumah Sakit sampai dengan pelayanan bulan Maret tahun 2007. Permasalahan dana tersebut telah dilaporkan kepada Departemen Kesehatan pada laporan Triwulan II tahun 2007. Selanjutnya Departemen Kesehatan mengupayakan dana tambahan sebesar Rp. 1,7 Triliun.
Tambahan dana tersebut ternyata tidak mampu mencukupi kebutuhan pembiayaan rawat inap peserta Askeskin pada tahun 2007, sehingga pada akhir tahun 2007 terjadi kekurangan dana untuk pembayaran klaim kepada provider (pemberi pelayanan kesehatan) sebesar kurang lebih Rp.1,145 Triliun. Meningkatnya kebutuhan dana tersebut sebenarnya telah diprediksi sejak awal pembahasan perjanjian kerja sama yang disebabkan karena adanya penambahan jumlah peserta dari 36.146.700 jiwa pada tahun 2005, menjadi 76.400.000 jiwa pada tahun 2007 dan peningkatan pemanfaatan pelayanan kesehatan oleh masyarakat miskin.
Terlambatnya pembayaran klaim dari PT. Askes (Persero) kepada pemberi pelayanan kesehatan (Rumah Sakit maupun Apotek) selain disebabkan karena kurangnya dana yang disediakan juga disebabkan karena terlambatnya pencairan dana dari Pemerintah kepada PT Askes (Persero). Pencairan pertama baru dilaksanakan pada tanggal 15 Maret tahun 2007 sebesar Rp. 425 Miliar, 17 April 2007 sebesar Rp. 541 Miliar, 7 Juni 2007 sebesar Rp. 454 Miliar dan 17 Juli 2007 sebesar Rp. 280 Miliar. Dana tambahan dicairkan pada tanggal 25 September 2007 sebesar Rp. 400 Miliar, 15 November 2007 sebesar Rp. 700 Miliar dan 12 Desember 2007 sebesar Rp. 600 Miliar. Sehingga total biaya yang dicairkan adalah sebesar Rp. 3,4 Triliun.
Hutang Program Askeskin Tahun 2007
Berkaitan dengan klausul Perjanjian Kerja Sama pasal 5 angka 10, pelaksanaan audit (reverifikasi) terhadap hutang klaim Askeskin tahun 2007 oleh Inspektorat Jenderal Departemen Kesehatan bekerjasama dengan BPKP baru dimulai pada bulan Maret tahun 2008. Kegiatan audit telah selesai dilakukan pada bulan Juni 2008 dan hutang klaim Askeskin tahun 2007 yang layak untuk dibayar adalah sebesar Rp. 1,131 Triliun atau terjadi selisih sebesar Rp. 14,54 Milliar atau 1,27%. Selisih ini bukan disebabkan karena adanya penggelembungan tagihan dari Rumah Sakit, melainkan disebabkan karena masalah administrasi yang antara lain adalah : double record, tidak lengkapnya bukti pendukung dan kesalahan penerapan besaran tarif karena Pedoman Pelaksanaan terlambat diterima provider serta keterlambatan penetapan Surat Keputusan Bupati/Walikota yang berdampak pada pembayaran Kapitasi Rawat Jalan Tingkat Pertama di Puskesmas.
Terlambatnya Penerbitan Kartu Peserta
Dari aspek kepesertaan, jumlah (kuota) masyarakat miskin dalam program ini ditetapkan oleh Menteri Kesehatan dan kemudian Bupati/Walikota menetapkan nama-nama masyarakat miskin yang dinyatakan sebagai peserta Askeskin. PT Askes (Persero) menerbitkan Kartu Askeskin setelah ada Surat Keputusan Bupati/Walikota. Pada semester I tahun 2005 jumlah peserta ditetapkan oleh Menteri Kesehatan sebanyak 36.146.700 jiwa, kemudian pada semester II tahun 2005 ditetapkan menjadi 60 juta jiwa, sehingga Pemerintah Kabupaten/Kota melakukan identifikasi ulang dan revisi terhadap Surat Keputusan tentang jumlah dan nama-nama masyarakat miskin yang telah diterbitkan sebelumnya.
Dalam Pedoman Pelaksanaan Program Askeskin yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan dinyatakan bahwa penetapan nama dan alamat masyarakat miskin harus ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Bupati/Walikota setempat. Dan berdasarkan Surat Keputusan Bupati/Walikota tersebut baru diterbitkan kartu peserta oleh PT Askes (Persero). Dengan adanya perubahan jumlah dan identitas peserta yang dijamin dalam program Askeskin, maka terjadi hambatan dalam penerbitan Surat Keputusan Bupati/Walikota dan tentunya berdampak pada penerbitan kartu peserta Askeskin oleh PT Askes (Persero). Selain itu, pada bulan September 2006, BPS melakukan survey masyarakat miskin dalam rangka Program Bantuan Langsung Tunai (BLT). Berdasarkan hasil pertemuan antara Kantor Menko Kesra, Departemen Kesehatan, Departemen dalam Negeri, Biro Pusat Statistik dan PT Askes (Persero) yang dilaksanakan di Batam, disepakati penerbitan Kartu Askeskin oleh PT Askes (Persero) untuk sementara dihentikan sambil menunggu hasil survey BPS untuk memperoleh data yang lebih akurat.
Pada tahun 2007, kuota masyarakat miskin dan tidak mampu dalam program Askeskin ditetapkan sebanyak 76,4 Juta jiwa berdasarkan hasil survey BPS tahun 2006. Sehingga Pemerintah Kabupaten/Kota melakukan identifikasi ulang nama-nama masyarakat miskin untuk menyesuaikan dengan jumlah kuota yang baru. Beberapa Pemerintah Daerah yang menetapkan jumlah masyarakat miskinnya diatas kuota Departemen Kesehatan, telah melakukan kerjasama dengan PT Askes (Persero) untuk menjamin selisih jumlah masyarakat miskin tersebut dengan pembayaran premi dari APBD.
Pada tahun 2008 Menteri Kesehatan menetapkan bentuk Kartu Jamkesmas yang baru untuk digunakan bagi masyarakat miskin yang telah ditetapkan oleh Bupati/Walikota sesuai kuota tahun 2007. Dengan adanya perubahan data peserta yang ditetapkan oleh Bupati/Walikota, maka PT Askes (Persero) melakukan entry ulang data peserta (pembuatan Master File), penerbitan Kartu dan pendistribusian kartu kepada masyarakat miskin. Sampai dengan tanggal 3 September 2008, distribusi Kartu Jamkesmas kepada masyarakat miskin telah mencapai 98% dari jumlah masyarakat miskin yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Bupati/Walikota.
Penggunaan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), Kartu Sehat, Kartu Gakin dan lain-lain adalah berdasarkan kebijakan Menteri Kesehatan yang tertuang dalam Pedoman Pelaksanaan Program Askeskin.
Peran Pemda Sangat Positif
Selama menjalankan program Askeskin sejak tahun 2005 sampai dengan tahun 2008, peran Pemerintah Daerah khususnya yang mampu untuk membiayai Jaminan Pemeliharaan Kesehatan bagi masyarakatnya di luar kuota Pemerintah Pusat sangat baik dan positif. Hal ini terbukti bahwa sampai saat ini sebanyak 30 Pemerintah Kabupaten/Kota telah memberikan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan bagi seluruh rakyatnya melalui kerja sama dengan PT Askes (Persero).
Pemulihan Nama Baik PT Askes (Persero)
Pernyataan Departemen Kesehatan melalui Pusat Komunikasi Departemen Kesehatan pada advetorial Harian Kompas tanggal 3 September 2008 halaman 27 dan Harian Rakyat Merdeka tanggal 3 September halaman 8 sangat tidak tepat dan tidak memiliki bukti yang kuat serta cenderung melecehkan institusi baik PT Askes (Persero) sebagai BUMN maupun Auditor yang telah melakukan audit terhadap program Askeskin di PT Askes (Persero) sejak tahun 2005 sampai tahun 2007. Apabila tuduhan-tuduhan seperti ini terus dilakukan, demi nama baik institusi PT Askes (Persero) dan manajemen, maka manajemen PT Askes (Persero) akan menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Sumber :
PT. Askes (Persero) (aln/aln)











































