Isi Gugatan ke SBY: Gus Dur Diperlakukan Tak Adil

Isi Gugatan ke SBY: Gus Dur Diperlakukan Tak Adil

- detikNews
Senin, 08 Sep 2008 16:35 WIB
Isi Gugatan ke SBY: Gus Dur Diperlakukan Tak Adil
Jakarta - DPP PKB kubu Gus Dur melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan itu bernomor 313/FDTG/2008/PNJKPST. Mereka yang tergugat yakni Presiden SBY, Muhaimin Iskandar, Lukman Edy, Andi Matalatta, dan KPU.

"Selama ini Muhaimin Iskandar dan Lukman Edy tidak pernah melibatkan Gus Dur dalam seluruh kegiatan ke luar PKB," ujar Sekjen PKB kubu Gus Dur, Yenny Wahid, dalam jumpa pers di DPP PKB, Jl Kalibata, Jakarta, Senin (8/9/2008).

Padahal, menurut Yenny, yang namanya DPP itu adalah Dewan Syuro dan Dewan Tanfidz. Seharusnya dipertimbangkan kekhususan AD/ART DPP PKB. Namun Muhaimin dan Lukman Edy mengabaikannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hak-hak Gus Dur sebagai Ketua Dewan diabaikan. Padahal Gus Dur dipilih melalui muktamar Semarang sebagai pemegang keputusan tertinggi PKB," imbuh anak Gus Dur ini.

Yenny pun menyesalkan pemberitaan di media massa yang menganggap seolah Gus Dur tak mau rekonsiliasi. Padahal Gus Dur sudah membentuk tim mediasi. Justru Muhaiminlah yang dianggap berulah dengan membekukan pengurus wilayah dan daerah yang loyal dengan Gus Dur.

"Akibatnya terjadi kekacauan di daerah. Sebagai contoh di Jember. Saking kurang orang yang diambil Muhaimin ternyata caleg dari PKNU," tudingnya.

Yenny mengingatkan agar semua orang menghormati keputusan sela PTUN yang memerintahkan agar verifikasi PKB ditunda dulu. (gus/nrl)


Berita Terkait