"Saya tidak punya pandangan, Pak. Saya serahkan saja pada majelis hakim," ujar Hendarman menjawab pertanyaan dari anggota Komisi III DPR dari FPD Benny K Harman.
Hal itu disampaikan Hendarman dalam raker Kejagung dengan Komisi III di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (8/9/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hendarman kembali menegaskan, putusan hakim Pengadilan Tipikor pada 4 September 2008 tersebut tidak bisa dijadikan bukti baru untuk membuka kasus BLBI.
"Kalau ingin buka kasus BLBI itu perlu bukti baru. Sampai hari ini tidak ada bukti baru itu. Putusan itu bukti baru? Bukan," jelas pria berkacamata ini.
Menurut Hendarman, suap yang diterima Urip bukanlah untuk menghentikan kasus BLBI II Sjamsul Nursalim yag telah diselidiki Kejagung. Tapi uang sebesar US$ 660 ribu itu diberikan supaya Urip memonitor jalannya penyelidikan kasus BLBI.
"Uang itu juga diberikan agar Sjamsul tidak dipanggil," demikian Hendarman.
(nik/nrl)










































