Jaksa Agung Tak Punya Pandangan Soal Vonis 20 Tahun Urip

Jaksa Agung Tak Punya Pandangan Soal Vonis 20 Tahun Urip

- detikNews
Senin, 08 Sep 2008 15:17 WIB
Jaksa Agung Tak Punya Pandangan Soal Vonis 20 Tahun Urip
Jakarta - Vonis 20 tahun penjara bagi jaksa Urip Tri Gunawan masih menjadi perbincangan masyarakat. Namun Jaksa Agung Hendarman Supandji mengaku tidak punya pandangan mengenai vonis yang tertinggi dalam sejarah Pengadilan Tipikor itu.

"Saya tidak punya pandangan, Pak. Saya serahkan saja pada majelis hakim," ujar Hendarman menjawab pertanyaan dari anggota Komisi III DPR dari FPD Benny K Harman.

Hal itu disampaikan Hendarman dalam raker Kejagung dengan Komisi III di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (8/9/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya menghormati saja apa yang menjadi putusan hakim karena telah terbukti UTG divonis 20 tahun penjara," imbuh mantan Jampidsus ini.

Hendarman kembali menegaskan, putusan hakim Pengadilan Tipikor pada 4 September 2008 tersebut tidak bisa dijadikan bukti baru untuk membuka kasus BLBI.

"Kalau ingin buka kasus BLBI itu perlu bukti baru. Sampai hari ini tidak ada bukti baru itu. Putusan itu bukti baru? Bukan," jelas pria berkacamata ini.

Menurut Hendarman, suap yang diterima Urip bukanlah untuk menghentikan kasus BLBI II Sjamsul Nursalim yag telah diselidiki Kejagung. Tapi uang sebesar US$ 660 ribu itu diberikan supaya Urip memonitor jalannya penyelidikan kasus BLBI.

"Uang itu juga diberikan agar Sjamsul tidak dipanggil," demikian Hendarman.
(nik/nrl)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini