"Kita sepakat untuk membentuk suatu tim, yang penamaannya cenderung pada Tim Telaah Terhadap Undang-Undang Dasar 1945, namun penamaannya secara definitif akan diputuskan lebih lanjut," ujar Ketua MPR Hidayat Nur Wahid usai rapat gabungan di Gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Senin (8/9/2008).
Menurut Hidayat, anggota tim telaah ini terdiri dari anggota MPR yang terepresentasikan dari fraksi-fraksi di MPR dan Kelompok Anggota DPD.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena, lanjut Hidayat, ketika anggota terlibat dalam sosialisasi putusan MPR, mereka terlibat secara langsung dengan masyarakat masyarakat di seluruh Indonesia.
"Yang melakukan kritik, masukan, atau apa pun yang berhubungan dengan masalah konstitusi," ujar mantan Presiden Partai Keadilan ini.
Meski demikian, Hidayat menegaskan, tim telaah ini tidak dibentuk untuk menekan dihadirkannya suatu amandemen UUD 1945.
"Karena kalau hal itu terjadi, itu sudah melampaui kewenangan MPR. Karena kalau ingin mengamandemen, harus melewati mekanisme Sidang Paripurna MPR," terang Hidayat. (lrn/nrl)











































