Demikian putusan sela persidang kasus kecelakaan pesawat Garuda di Bandara Adi Sucipto yang digelar di PN Sleman, Jl KRT Pringgodiningrat, Senin (8/9/2009).
Majelis hakim juga menilai PN Sleman berhak mengadili tindak pidana yang terkait kasus tersebut. Hal ini sesuai dengan pasal 10 UU N0 4/2004 tentang kekuasaan kehakiman. Di sisi lain, Mahkamah Penerbangan juga belum terbentuk untuk menangani kasus ini. Kalau pun sudah ada, sanksi yang diberikan hanya bersifat administratif.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usai membacakan putusan sela, ketua majelis hakim Sri Andini memberikan kesempatan M Assegaf sebagai penasehat hukum terdakwa untuk memberikan tanggapan. Assegaf mengatakan pihaknya tetap akan melakukan banding.
Sidang rencananya akan dilanjutkan pada tanggal 15 September dengan materi pemeriksaan saksi-saksi. Assegaf meminta jaksa penuntut umum mengajukan saksi-saksi berdasarkan urutan sesuai BAP. JPU menyatakan siap dan sanggup menghadirkan tiga orang saksi dalam sidang mendatang.
Pada sidang keempat ini, majelis hakim yang biasanya dipimpin Herry Swantoro digantikan oleh Sri Andini. Herry dipromosikan menjadi hakim di PN kelas I A Tangerang. (bgs/djo)











































