Aksi protes tersebut dilakukan puluhan keluarga dan kerabat Syifa di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, Jl Amanagappa, Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Senin (8/9/2009). Mereka menuntut MA meninjau kembali keputusan yang membebaskan tiga terdakwa yakni Ibrahim Tutu (18), Hamka bin Nurdin (15) dan Sudirman Yusuf (16) dari hukuman.
"Alasan prosedural yang digunakan MA sangat tidak manusiawi. Ini menyakitkan sekaligus menyudutkan keluarga korban," kata Wahidah, koordinator aksi keluarga Syifa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasipidum Kejari Makassar, Raimel Jesaja, yang menemui keluarga korban mengatakan, pihaknya masih mempelajari putusan MA tersebut. Jika ditemukan fakta baru, pihaknya tidak akan ragu-ragu melakukan upaya hukum.
"Kami juga akan bicarakan putusan ini dengan Kejari dan Kejati," tutur Raimel.
Seperti aksi unjuk rasa lainnya, keluarga Syifa juga membawa sejumlah poster dan spanduk, yang antara lain bertuliskan 'Usut Tuntas Kasus Pembunuhan Syifa', serta 'Syifa Korban Pembunuhan dan Pemerkosaan serta putusan MA'.
Kasus ini berawal dari tewasnya Syifa Salwani Elok (4). Gadis kecil itu ditemukan tewas di sumur dekat rumahnya di Kelurahan Manggala, Makassar, 21 Juli 2007. Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya menetapkan Ibrahim 19, Hamka (15) dan Sudirman (16) sebagai tersangka. Ibrahim dan Sudirman adalah saudara sepupu Syifa Salwani Elok (4), sedangkan Hamka hanya tetangga.
Ketiganya kemudian menjalani persidangan di PN Makassar. Ibrahim akhirnya divonis 13 tahun penjara, sedangkan Sudirman dan Hamka masing-masing enam tahun penjara. Putusan ini kemudian dikuatkan PT Makassar.
Namun, keluarga terdakwa tidak menyerah begitu saja. Mereka mengajukan kasasi ke MA. Hasilnya, pada 31 Juli 2008 lalu, MA membatalkan putusan PN dan PT Makassar. MA menyatakan Ibrahim, Sudirman, dan Hamka tidak terbukti membunuh Syifa. (djo/nrl)











































