Keluarga Syifa Protes Putusan MA yang Bebaskan 3 Terdakwa

Salah Vonis Kasus Pembunuhan

Keluarga Syifa Protes Putusan MA yang Bebaskan 3 Terdakwa

- detikNews
Senin, 08 Sep 2008 12:24 WIB
Keluarga Syifa Protes Putusan MA yang Bebaskan 3 Terdakwa
Makassar - Putusan Mahkamah Agung (MA) yang membebaskan tiga terdakwa pembunuh Syifa disambut gembira keluarga ketiganya. Namun bagi keluarga Syifa, hal itu sangat menyakitkan. Mereka pun protes keras.

Aksi protes tersebut dilakukan puluhan keluarga dan kerabat Syifa di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, Jl Amanagappa, Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Senin (8/9/2009). Mereka menuntut MA meninjau kembali keputusan yang membebaskan tiga terdakwa yakni Ibrahim Tutu (18), Hamka bin Nurdin (15) dan Sudirman Yusuf (16) dari hukuman.

"Alasan prosedural yang digunakan MA sangat tidak manusiawi. Ini menyakitkan sekaligus menyudutkan keluarga korban," kata Wahidah, koordinator aksi keluarga Syifa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kekecewaan juga ditunjukkan Yulianti, ibu Syifa, yang ikut dalam aksi protes tersebut. Dia mengaku sangat terpukul dengan keluarnya putusan MA tersebut. "Saya sangat sedih," ungkapnya.

Kasipidum Kejari Makassar, Raimel Jesaja, yang menemui keluarga korban mengatakan, pihaknya masih mempelajari putusan MA tersebut. Jika ditemukan fakta baru, pihaknya tidak akan ragu-ragu melakukan upaya hukum.

"Kami juga akan bicarakan putusan ini dengan Kejari dan Kejati," tutur Raimel.

Seperti aksi unjuk rasa lainnya, keluarga Syifa juga membawa sejumlah poster dan spanduk, yang antara lain bertuliskan 'Usut Tuntas Kasus Pembunuhan Syifa', serta 'Syifa Korban Pembunuhan dan Pemerkosaan serta putusan MA'.

Kasus ini berawal dari tewasnya Syifa Salwani Elok (4). Gadis kecil itu ditemukan tewas di sumur dekat rumahnya di Kelurahan Manggala, Makassar, 21 Juli 2007. Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya menetapkan Ibrahim 19, Hamka (15) dan Sudirman (16) sebagai tersangka. Ibrahim dan Sudirman adalah saudara sepupu Syifa Salwani Elok (4), sedangkan Hamka hanya tetangga.

Ketiganya kemudian menjalani persidangan di PN Makassar. Ibrahim akhirnya divonis 13 tahun penjara, sedangkan  Sudirman dan Hamka masing-masing enam tahun penjara. Putusan ini kemudian dikuatkan PT Makassar.

Namun, keluarga terdakwa tidak menyerah begitu saja. Mereka mengajukan kasasi ke MA. Hasilnya, pada 31 Juli 2008 lalu, MA membatalkan putusan PN dan PT Makassar. MA menyatakan Ibrahim, Sudirman, dan Hamka tidak terbukti membunuh Syifa. (djo/nrl)


Berita Terkait