Nasir dihadirkan sebagai saksi pada sidang rusuh Monas, Kamis 4 September 2008 lalu.
"Pada sidang yang kemarin sangat fatal karena cacatnya persidangan. Pemeriksaan terhadap saksi-saksi Ahmadiyah disumpah secara Islam. Padahal ternyata dia jemaat Ahmadiyah," ujar pengacara Habib Rizieq, Ari Yusuf Amir.
Ari menyampaikan hal itu sebelum persidangan kliennya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gadjah Mada, Senin (8/9/2008).
Sesuai dengan fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia), imbuhnya, Ahmadiyah bukan bagian dari agama Islam.
"Jadi sumpahnya cacat. Kalau ada saksi dari Ahmadiyah mohon disumpah dengan agama mereka masing-masing," tandas Ari. (nwk/nrl)











































