Pemecatan tersebut disampaikan oleh Jaksa Agung Hendarman Supandji saat memberikan jawaban tertulis pada Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi III DPR di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (9/9/2008).
"Burdju Ronni Allan Felix berdasarkan keputusan JA nomor Kep 088/A/JAKARTA A/08/2008 tanggal 25 agustus 2008 diberhentikan tidak hormat," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan Cecep diberhentikan berdasarkan keputusan JA Kep 089/A/JAKARTA A/08/2008. Cecep menjalani berat hukuman yang sama dengan Burdju. Bedanya, hukuman tersebut dijatuhkan berdasarkan putusan PN Jaksel tanggal 23 Februari 2008 karena Cecep tidak mengajukan kasasi.
Sementara mengenai jaksa yang tekait kasus aliran dana BI, jaksa Urip Tri Gunawan, dinyatakan telah diberhentikan sementara. "Pada pasal 25 ayat 1 UU no 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan, Urip baru diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS)," jelas Hendarman.
Sedangkan tindak lanjut pemeriksaan internal terhadap jaksa yang lainnya dalam kasus Urip akan dilakukan lewat pemeriksaan saksi antara lain Artalyta Suryani serta mempelajari pertimbangan putusan pengadilan atas Artalyta dan Urip. (vna/nrl)











































