Namun harapan Agus Condro hanya tinggal harapan. BK DPR belum berencana memanggilnya.
"Terakhir, semua anggota BK sepakat untuk mencari informasi dari KPK atau mengontak KPK. Sekretariat lagi mencari," ujar Ketua BK Irsyad Sudiro kepada detikcom, Senin (8/9/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sejak sebelum ada itu sudah berjalan. Nggak ada hubungannya dengan recall," jelas Irsyad.
Irsyad mengungkapkan, BK masih akan ke KPK hingga surat-surat pemberhentian Agus Condro sebagai anggota DPR dari Presiden SBY keluar.
"Kalau di-recall, politiknya yang putus. Tapi secara administratif yaitu sebelum ada SK dari Presiden, dia masih anggota," tandas dia.
(nik/nrl)











































