"Salah alamat itu. KPU tidak ada salahnya. Surat keputusan (pengakuan alamat) itu kan dari Depkum HAM," ujar anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Andi Nurpati, kepada detikcom, Senin (8/9/2008).
KPU tidak melarang partai politik untuk menyampaikan aspirasinya. "Kalau aspirasi boleh saja. Tapi kalau sudah berupa ancaman, kita juga tidak akan tinggal diam, kita lapor ke polisi," ujar eks anggota Panwaslu Lampung ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau Gus Dur yang saya kenal, saya sangat menjunjung tinggi beliau sebagai seorang negarawan. Saya sendiri tidak mengetahui benar tidaknya perintah tersebut. Tapi kalau benar, seluruh Indonesia akan menilai Gus Dur seperti apa," tegas ibu 3 anak ini.
(mei/nrl)











































