"Sudah lengkap, mungkin minggu-minggu ini dilimpahkan," ujar salah satu kuasa hukum Ryan, Nyoman Rai kepada detikcom, Minggu (7/9/2008).
Sementara itu, Nyoman memastikan bahwa persidangan Ryan akan dilakukan di Kejaksaan Negeri Depok. Hal itu mengingat pengungkapan kasus ini berawal dari terkuaknya mutilasi yang dilakukan pria gay terhadap Heri Santoso di Depok Juli lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, masa penahanan Ryan sudah yang kedua, sudah memasuki 40 hari. Bisa dipastikan Ryan akan segera diadili. (mei/rdf)











































