"Ini terpaksa kami lakukan karena sudah meresahkan masyarakat dan mengganggu kemananan," jelas Wakapolres Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Mulyatno di kantornya, Jl Wijaya, Minggu (7/9/2008).
Pada kesempatan yang sama, pihak kepolisian juga menangkap 42 tersangka penjual minuman keras (miras) dan petasan yang selama ini berjualan di titik-titik operasi yang sudah sejak lama menjadi pusat penjualan di Jakarta Selatan seperti Kebayoran Lama dan Pasar Minggu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami akan mengenakan pasal UU Darurat no.12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun," ungkap Mulyatno. Petasan-petasan yang disita tersebut selanjutnya disiram dengan air agar tidak bisa diledakkan.
(nrl/nrl)











































