"Kita akan bai'at agar para caleg itu dipecat jika terbukti melakukan hal-hal yang bersifat korupsi," ujar Ketua Umum Dewan Tanfidz PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin).
Hal ini disampaikan Cak Imin sebelum acara Bai'at dan Penandatanganan Pakta Integritas Anti Korupsi Caleg PKB, di Hotel Century Park Senayan, Jakarta, Minggu (7/9/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Misalnya kode etik partai dan kode etik parlemen," ujar alumnus Fisipol UGM ini.
Dalam kesempatan itu pula, Cak Imin juga membantah apa yang dilakukan partainya hari ini meniru apa yang telah dilakukan PKS sebelumnya.
"Tidak ada hubungannya. Ini program lama di NU itu namanya bai'at sudah lama, apalagi kita tarikat tiap hari," terang Cak Imin.
Bai'at Anti Korupsi ini dilakukan Ketua Dewan Syuro DPP PKB KH H Aziz Mansyur, kepada tujuh orang perwakilan caleg dari berbagai unsur.
Unsur-unsur itu antara lain Nursyahbani Kantjasungkana (unsur Perempuan), Lily Khadijah Wahid (unsur DPP), Mansyur Ahmad (unsur Profesional), A Malik Haramain (unsur Aktivis), Effendi Choirie (unsur FPKB), Anas Thahir (unsur PBNU), dan Sandy Nayoan (unsur Artis).
Β
(lrn/nrl)











































