"Nanti kalo anak buahnya merusak baru bisa dibilang tindak pidana, itu demonstrasi namanya," ujar guru besar hukum pidana Andi Hamzah saat dihubungi detikcom Sabtu (6/9/2008).
Menurut Andi, instruksi Gus Dur untuk mengepung kantor KPU tidak masalah karena
itu merupakan bagian dari demonstrasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Rudi Satrio juga menganggap instruksi Gus Dur tersebut belum dapat dikategorikan sebagai sebuah tindak pidana.
"Kalau itu sih nggak termasuk dalam terminologi tindak pidana," sebut pakar pidana Universitas Indonesia itu. (ddt/irw)











































