Instruksi Gus Dur Serbu KPU Belum Termasuk Tindak Pidana

Instruksi Gus Dur Serbu KPU Belum Termasuk Tindak Pidana

- detikNews
Sabtu, 06 Sep 2008 18:42 WIB
Instruksi Gus Dur Serbu KPU Belum Termasuk Tindak Pidana
Jakarta - Ketua Dewan Syuro PKB Abdurrahman Wahid atau Gus Dur menginstruksikan seluruh kader PKB mengepung KPU terkait sikap Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menunda penetapan alamat kantor DPP PKB. Tindakan Gus Dur itu belum merupakan tindak pidana.

"Nanti kalo anak buahnya merusak baru bisa dibilang tindak pidana, itu demonstrasi namanya," ujar guru besar hukum pidana Andi Hamzah saat dihubungi detikcom Sabtu (6/9/2008).

Menurut Andi, instruksi Gus Dur untuk mengepung kantor KPU tidak masalah karena
itu merupakan bagian dari demonstrasi.

"Kepung, berteriak-teriak, nggak apa-apa," ucapnya.

Sementara itu, Rudi Satrio juga menganggap instruksi Gus Dur tersebut belum dapat dikategorikan sebagai sebuah tindak pidana.

"Kalau itu sih nggak termasuk dalam terminologi tindak pidana," sebut pakar pidana Universitas Indonesia itu. (ddt/irw)


Berita Terkait