KPU Akan Minta KY Periksa Hakim PTUN

Menangkan Partai Republiku

KPU Akan Minta KY Periksa Hakim PTUN

- detikNews
Sabtu, 06 Sep 2008 12:42 WIB
KPU Akan Minta KY Periksa Hakim PTUN
Jakarta - KPU tidak menerima keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta yang meloloskan Partai Republiku sebagai peserta Pemilu 2009. KPU akan meminta Komisi Yudisial (KY) untuk memeriksa hakim PTUN yang mengeluarkan keputusan itu.

"Kami meminta kepada Komisi Yudisial untuk segera memeriksa hakim yang menangani kasus tersebut. Apakah sudah melakukan tugasnya dengan baik dan sesuai perundang-undangan atau tidak," anggota KPU Andi Nurpati.

Hal ini disampaikan Ramses di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Sabtu (6/9/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut dia, ada 2 alasan KPU mempertanyakan dasar hakim PTUN meloloskan Partai Republiku sebagai peserta pemilu.

"Apakah hakim tersebut tahu dan paham tentang UU 10/2008 tentang persyarakat lolos atau tidaknya parpol. Kedua, ada indikasi lain kenapa Partai Republiku diloloskan," ujarnya.

Namun demikian, Nurpati mengatakan, KPU belum memplenokan masalah itu. "Yang pasti, kami sudah melihat data-datanya dengan jelas bahwa Partai Republiku tidak memenuhi dua pertiga provinsi Indonesia sebagai syarat peserta pemilu. Semua bukti yang ada di kita sudah diserahkan kepada PTUN," papar dia. (aan/djo)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads