"Kami meminta kepada Komisi Yudisial untuk segera memeriksa hakim yang menangani kasus tersebut. Apakah sudah melakukan tugasnya dengan baik dan sesuai perundang-undangan atau tidak," anggota KPU Andi Nurpati.
Hal ini disampaikan Ramses di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Sabtu (6/9/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apakah hakim tersebut tahu dan paham tentang UU 10/2008 tentang persyarakat lolos atau tidaknya parpol. Kedua, ada indikasi lain kenapa Partai Republiku diloloskan," ujarnya.
Namun demikian, Nurpati mengatakan, KPU belum memplenokan masalah itu. "Yang pasti, kami sudah melihat data-datanya dengan jelas bahwa Partai Republiku tidak memenuhi dua pertiga provinsi Indonesia sebagai syarat peserta pemilu. Semua bukti yang ada di kita sudah diserahkan kepada PTUN," papar dia. (aan/djo)











































