"Ini menggembirakan tuntutan kita ditambah melebihi yang disampaikan. Tuntutan KPK atas jaksa UTG 15 tahun," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK, Jl Rasuna said, Kuningan, Jakarta, Jumat (5/9/2008).
KPK pun tak takut dengan upaya banding yang hendak dilakukan Urip.
"Kita belum tahu apa yang disampaikan terpidana, tapi kalau mereka banding kita siap," tambahnya.
Sayangnya KPK masih melakukan penelaahan terkait nama-nama yang disebut hakim dalam putusan persidangan seperti Sjamsul Nursalim, Kemas Yahya dan lainnya.
"Hasil informasi data yang di pengadilan, persidangan UTG dan AS sudah mengemuka, dan akan jadi bahan awal analisa lebih lanjut untuk diperiksa atau tidak," jelasnya.
Johan menegaskan sebenarnya nama-nama itu sudah muncul di BAP, dan KPK telah meminta keterangan jaksa lain.
"Kita tidak bisa menyampaikan hasilnya. Tapi untuk jadi tersangka perlu ada dua alat bukti yg cukup," tandasnya. (ndr/mok)











































