Ketiga korban salah vonis yakni Ibrahim Tutu (18), Hamka bin Nurdin (15) dan Sudirman Yusuf (16). Syifa ditemukan tewas di dalam sumur rumahnya pada 17 Juli 2007 lalu. Syifa adalah adik sepupu Sudirman Yusuf dan Ibrahim Tutu. Sedangkan Hamka bin Nurdin adalah tetangga Syifa.
Pengacara korban, Najamuddin yang ditemui detikcom di kantor Kejari, Jl Amanagappa, Makassar, Jumat (5/9/2008) menuturkan kesalahan demi kesalahan dalam kasus yang didakwakan pada kliennya. Menurut Najamuddin, awalnya kliennya merupakan saksi dalam kasus ini. Namun, oleh penyidik Polres Makassar Timur, status mereka ditingkatkan menjadi tersangka.
Menurut Najamuddin, ketiga korban dipukuli dan dipaksa oleh penyidik untuk menandatangani BAP kasus pembunuhan Syifa. "Anehnya, Ambo Tuo yang awalnya sudah mengakui telah membunuh Syifa malah dibebaskan polisi." jelas Najamuddin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Polisi memukuli anak saya di WC dan hidungnya dipasangi selang air." ungkap Marhumah.
Usai dari kantor Kejari, keluarga korban mendatangi LP Gunung Sari kelas I Makassar, di Jl Alauddin. Namun, hasil nihil tetap mereka dapatkan karena surat perintah pembebasan berdasarkan kasasi MA No 887 K/Pid.Sus/2008 tanggal 31 Juli 2008 belum dikeluarkan oleh Kejari Makassar.
Sementara itu, Kasipidum Kejari Makassar, Raimel Jesaja memilih menghindar ketika didatangi oleh wartawan di kantornya. (mna/mok)











































