Keputusan mengejutkan itu diambil dalam rapat paripurna yang dihadiri 20 dari 30 anggota DPRD Pematang Siantar, dipimpin Ketua DPRD Lingga Napitupulu, bersama dua wakil ketua, Saud H Simanjuntak dan Syirwan Hazzly Nasution. Paripurna itu berlangsung, Jumat (5/9/2008) di Gedung DPRD Pematang Siantar di Siantar.
Ketua Fraksi PDIP Kebangsaan, Mangatas Silalahi menyatakan, keputusan yang diambil DPRD hari ini sudah melalui serangkaian tahapan yang panjang. Kasusnya berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan serta korupsi yang dilakukan Walikota dan Wakil Walikota.
"Secara hukum, sudah melalui tahapan yang benar. Kita sudah meminta asistensi dari ahli hukum, sehingga hari ini keputusan itu diambil dan disetujui 20 dari 30 anggota DPRD Pematang Siantar. Jadi tidak tiba-tiba keputusan ini," kata Mangatas Silalahi kepada detikcom melalui telepon.
Menurut Mangatas, pemberhentian itu dilakukan setelah mendapatkan berbagai penjelasan, keterangan serta rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD terkait masalah pengadaan barang / jasa kegiatan perbaikan bangsal di unit kerja Rumah Sakit Umum (RSU) Pematang Siantar tahun anggaran 2005.
Setelah melakukan verifikasi ke berbagai lembaga, Pansus menyatakan terjadi penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang dilakukan Walikota dan Wakil Walikota dalam penentuan pemenang tender tersebut. Hal itu bertentangan dengan ketentuan keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003, tentang pengadaan barang dan jasa sehingga negara dirugikan sebanyak Rp 381.440.000. Hal itu tertuang dalam memorandum Panitia Khusus Hak Angket DPRD itu nomor 001/Pansus DPRD /PS /2008 tanggal 28 Agustus 2008, tentang hasil penyelidikan atas putusan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha atau KPPU nomor 06 /KPPU-L/2006 Tanggal 13 Nopember 2006.
"Sidang-sidang pembahasan yang dilakukan dengan mengundang Walikota dan Wakil Walikota tidak pernah dihadiri keduanya. Sudah tiga kali undangan diberikan. Rapat paripurna hari ini tidak dihadiri Walikota dan Wakil Walikota karena memang tidak diundang," kata Mangatas.
Keputusan DPRD Siantar pada hari ini, kata Mangatas, selanjutnya akan dikirimkan kepada Walikota dan Wakil Walikota, Gubernur Sumatera Utara, Menteri Dalam Negeri, dan Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kejaksaan Negeri Siantar dan sejumlah instansi terkait lainnya.
Pasca keluarnya keputusan ini, kata Mangatas, DPRD tidak mengakui lagi keberadaan Walikota dan Wakil Walikota. Untuk urusan pemerintahan, DPRD akan berkoordinasi dengan Sekretaris Daerah Kota Pematang Siantar, James Lumban Gaol. (asy/mok)











































