Keputusan Depkumham Langgar Aturan Perundangan

Alamat Kantor DPP PKB

Keputusan Depkumham Langgar Aturan Perundangan

- detikNews
Jumat, 05 Sep 2008 19:33 WIB
Keputusan Depkumham Langgar Aturan Perundangan
Jakarta - Meski PTUN menunda penetapan alamat sekretariat DPP PKB, Depkumham telah mengakui kantor DPP PKB di Jl Sukabumi, Menteng, Jakarta Pusat sebagai kantor yang resmi. Keputusan Depkumham ini dianggap melanggar aturan perundang-undangan yang melarang kawasan Menteng digunakan sebagai perkantoran.

"Ada fakta menarik. Kawasan Jl Sukabumi, Menteng, Jakpus itu merupakan kawasan terlarang dijadikan kantor atau tempat usaha. Larangan itu sesuai dengan Instruksi Gubernur DKI No 931 Th 1988 yang sampai saat ini belum dicabut," terang Ketua DPP PKB DIY Agus Wiyarto.

Agus menyampaikan hal itu dalam konferensi pers di Kantor DPP PKB Kalibata, Jakarta Selatan, Jumat (5/9/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Agus mengatakan, dirinya sudah mendatangi lurah Menteng guna menanyakan hal tersebut. Lurah Menteng, kata Agus, telah mengeluarkan surat keterangan yang isinya menegaskan bahwa kawasan Jl Sukabumi itu merupakan kawasan terlarang untuk dijadikan kantor atau tempat usaha.

"Dengan demikian, maka apabila di kawasan Jl Sukabumi ada kantor atau tempat usaha sebenarnya menyalahi peraturan dan ketentuan utamanya, yakni Instruksi Gubernur DKI," ujarnya.

Karena itu, Agus berencana mendatangi Depkumham untuk menjelaskan hal tersebut ke Dirjen Administrasi Hukum Uumum (AHU) Depkumham.

"Kami hari Senin (8/9/2008) akan datang ke Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Depkumham. Kami tidak akan menuntut apa-apa. Kami akan menunjukkan sebuah fakta, apa yang dilakukan Dirjen AHU telah menyalahi dan melanggar ketentuan perundang-undangan," tandasnya. (sho/sho)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads