"Ada fakta menarik. Kawasan Jl Sukabumi, Menteng, Jakpus itu merupakan kawasan terlarang dijadikan kantor atau tempat usaha. Larangan itu sesuai dengan Instruksi Gubernur DKI No 931 Th 1988 yang sampai saat ini belum dicabut," terang Ketua DPP PKB DIY Agus Wiyarto.
Agus menyampaikan hal itu dalam konferensi pers di Kantor DPP PKB Kalibata, Jakarta Selatan, Jumat (5/9/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan demikian, maka apabila di kawasan Jl Sukabumi ada kantor atau tempat usaha sebenarnya menyalahi peraturan dan ketentuan utamanya, yakni Instruksi Gubernur DKI," ujarnya.
Karena itu, Agus berencana mendatangi Depkumham untuk menjelaskan hal tersebut ke Dirjen Administrasi Hukum Uumum (AHU) Depkumham.
"Kami hari Senin (8/9/2008) akan datang ke Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Depkumham. Kami tidak akan menuntut apa-apa. Kami akan menunjukkan sebuah fakta, apa yang dilakukan Dirjen AHU telah menyalahi dan melanggar ketentuan perundang-undangan," tandasnya. (sho/sho)











































