Jampidsus Kejagung Marwan Effendi di Gedung Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (5/9/2008) kasus ini di Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) karena dilatarbelakangi dasar hukum yang kuat.
Antara lain Inpres No 8/2003 yang menyarankan obligor yang kooperatif tidak dituntut secara pidana. Kemudian UU 25/2000 tentang Program Pembangunan Nasional (Propenas) 200-2004, dan TAP MPR RI VI/ 2002 tentang Rekomendasi atas Laporan
Pelaksanaan Putusan MPR RI oleh Presiden,DPA,DPR,BPK, MA pada Sidang
Tahunan MPR RI Tahun 2002 dan TAP MPR RI No X/2001 tentang Laporan Pelaksanaan Putusan MPR RI oleh Lembaga Tinggi Negara pada Sidang Tahunan MPR RI Tahun 2001.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya berdasarkan kebijakan pemerintah, kasus ini akan tetap dinyatakan SP3.
"Iya, ya mereka telah melunasi. Kalau dibilang masih ada masalah kekurangan antara yang dijual oleh BPPN dengan yang diserahkan obligor itu tidak masalah. Karena ada kebijakan dari pemerintah bahwa pemerintah dapat menjual aset ini di bawah nilai buku. Jadi kita tidak bisa menyalahi orang-orang ini," imbuh Marwan.
Obligor BLBI II yang kooperatif sudah mendapatkan Surat Keterangan Lulus (SKL). Sedangkan bagi obligor yang tidak kooperatif, diserahkan pada pengadilan akhirat.
"Maka andaikata membuka SP3, maka akan terpaku atau terbentur dengan UU. Terhadap obligor yang kooperatif sudah dapat SKL. Kalau yang tidak kooperatif jebloskan saja ke neraka," tandas Marwan.
Sebelumnya kasus BLBI II di-SP3 pada 29 Februari 2008 lalu dan dinyatakan tidak ada kerugian negara. Beberapa hari kemudian Jaksa Urip Tri Gunawan yang mengetuai penyelidikan kasus BLBI II ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena kedapatan menerima suap US$ 660 ribu dari Artalyta Suryani, yang diduga berhubungan dekat dengan obligor BLBI II Sjamsul Nursalim.
Jaksa Agung Hendarman Supandji menyatakan SP3 BLBI II bisa dibuka kembali asal ada bukti baru.
"Yang ditangkap itu bukan merupakan suatu alat bukti untuk membuka penyelidikan yang signifikan. Umpamanya nanti ditemukan unsur suap atas terjadinya SKL (Surat Keterangan Lunas) tentu bisa kita buka," kata Hendarman.
Ketika Jaksa Urip divonis 20 tahun dan denda Rp 500 juta, lebih tinggi dari tuntutan jaksa, 15 tahun dan denda Rp 250 juta, pada Kamis 4 September 2008 kemarin, Kejagung mengatakan vonis Urip bukan bukti baru, karena itu tindakan pribadi. (nwk/nrl)










































