Kejagung Pertimbangkan Buka Kembali SP3 Soedradjad Djiwandono

Kejagung Pertimbangkan Buka Kembali SP3 Soedradjad Djiwandono

- detikNews
Jumat, 05 Sep 2008 16:32 WIB
Kejagung Pertimbangkan Buka Kembali SP3 Soedradjad Djiwandono
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) masih akan mempertimbangkan hasil ekspose tim upaya hukum eksekusi dan eksaminasi (Uheksi) yang diketuai Burhanuddin untuk membuka kembali kasus surat perintah penghentian penyidikan (SP3) mantan Gubernur BI Soedradjad Djiwandono.

"Tim (Burhanuddin) ini saya minta untuk mempelajari masalah itu. Mulai dari pemeriksaan bahkan kalau perlu konsultasi ke para ahli. Kalau benar kita tidak akan berbuat apa-apa. Tapi kalau tidak benar percaya pada saya. Saya akan buka," ujar Jampidsus Marwan Effendy.

Hal ini disampaikan dia di Kejagung Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (5/9/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya hasil ekpose tim penyidik yang diketuai jaksa YW Mere menyebutkan Soedradjad tidak melakukan perbuatan melawan hukum terkait aliran dana BI.

Menurut Marwan, pihaknya telah melakukan ekspose pada minggu lalu. Hasilnya yakni kebijakan yang disetujui Soedradjad dilandasi kebijakan pemerintah.

"Saat itu alasannya Soedradjad ini hanya melaksanakan kebijakan pemerintah karena gubernur BI saat itu adalah pembantu presiden beda dengan sekarang yang lebih independen. Ada kebijakan saat itu di bawah dewan gubernur dan itu diperkuat oleh pendapat para ahli," beber Marwan.

Marwan menuturkan, tim yang dipimpin Burhanuddin akan meminta pendapat 7 ahli yakni Prof Prayudi, Prof Wilmar Siregar, Prof Prayono, Prof Indrianto Suseno Aji, Prof Komala, Prof Nyoman Saikat dan Prof Nyoman Muna.

"Ahli-ahli menyatakan bahwa perbuatan itu bukan melawan hukum," pungkas Marwan.
(nik/iy)


Berita Terkait