Dalam operasi tersebut, kepolisian juga menyita 36 jiriken, 37 dus, dan 1.020 liter miras. Operasi digelar mulai 14 Juli hingga 7 Agustus 2008.
Kabid Humas Polda Jateng, AKBP Syahroni mengatakan, daerah yang paling banyak ditemukan mirasnya adalah Pekalongan, Semarang, dan Pati. Oleh kepolisian setempat miras-miras tersebut akan dihancurkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selama Ramadan, Polda Jateng meminta masyarakat tidak membeli, menyimpan apalagi menyulut petasan, karena membahayakan. "Ada yang sampai terbakar kan," imbuh Syahroni.
Kemudian, masyarakat juga diminta berhati-hati. Saat menjalankan salat tarawih,Β sebelum meninggalkan rumah, pemilik harus memeriksa kembali kompor di rumah untuk menghindari kebakaran.
"Apabila bepergian hendaknya tidak menerima makanan, minuman, permen, atau rokok dari orang yang tidak dikenal," demikian Syahroni. (try/djo)











































