"Saya nggak mau komentar. Mungkin ada pertimbangan lain, yang penting persidangan mengacu pada penerapan hukum yang benar," katanya di gedung Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jaksel, Jumat (5/9/2008).
Marwan juga menolak berkomentar mengenai kemungkinan adanya diskriminasi mengingat timpangnya vonis yang dijatuhkan kepada Urip dengan tuntutan kepada Artalyta Suryani.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Marwan berharap agar ke depannya semua aparat Kejaksaan Agung menegakkan hukum secara elegan, profesional, proporsional, kearifaan, dan secara holistik.
"Sehingga, langkah-langkah ke depan betul-betul mengandung kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan hukum," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Kamis (4/9/2008) jaksa Urip Tri Gunawan dijatuhi hukuman 20 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider satu tahun penjara. Oleh Majelis Halim Pengadilian Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Urip terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
(nrl/nrl)











































