"Saat ini Kapolri masih umroh dan belum kembali. Dan keputusannya masih di tangan Presiden. Jadi tentu akan ada keputusan apakah dia diperpanjang atau seperti apa itu di tangan Presiden," ujar Mensesneg Hatta Rajasa di kompleks Istana Kepresidenan, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Jumat (5/9/2008).
Menurut Hatta, untuk memastikan apakah Sutanto akan diganti atau diperpanjang masa jabatannya akan diputuskan berdasarkan pertimbangan-pertimbangan undang-undang, masukan dari Kompolnas, serta berbagai macam pertimbangan lain. "Presiden akan tentukan dalam waktu dekat tentunya," janji Hatta.
Hatta mengatakan, Presiden juga akan berkoordinasi dengan DPR karena sesuai dengan undang-undang, pengangkatan Kapolri oleh Presiden berdasarkan persetujuan DPR. "Karena berdasarkan undang-undang, calon diajukan ke DPR dan dalam jangka waktu 20 hari DPR telah memberi keputusan," pungkasnya. (anw/asy)











































